TOPIKSERU.COM, PALUTA – Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, meringkus seorang bendahara desa di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), lantaran menyambi sebagai juru tulis judi, Senin (15/7).
Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung mengatakan oknum bendahara desa itu inisial YS (32), warga Paran Gadung. Polisi menangkapnya dari sebuah warung kopi di Desa Padang Bujur.
“Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu warung kopi di Desa Padang Bujur sering menjadi tempat aktivitas judi tebak angka atau KIM,” kata Harun pada Kamis (18/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya