Ringkasan Berita
TOPIKSERU.COM, PALUTA – Unit Reskrim Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, meringkus seorang bendahara desa di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), lantaran menyambi sebagai juru tulis judi, Senin (15/7).
Kapolsek Padang Bolak AKP Harun Manurung mengatakan oknum bendahara desa itu inisial YS (32), warga Paran Gadung. Polisi menangkapnya dari sebuah warung kopi di Desa Padang Bujur.
“Kami mendapatkan informasi bahwa salah satu warung kopi di Desa Padang Bujur sering menjadi tempat aktivitas judi tebak angka atau KIM,” kata Harun pada Kamis (18/7).
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu, YS terlihat sedang menunggu pemesan pasangan judi tebak angka.
“Di lokasi, Tim Reskrim melihat seorang pria mencurigakan dan segera mengamankan pria tersebut, yang kemudian mengaku sebagai YS,” jelas Harun.
Dalam pemeriksaan di tempat, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai, pihaknya menduga jika temuan itu merupakan hasil transaksi judi tersebut.
“Saat diperiksa, kami mengamankan uang tunai sebesar Rp. 225 ribu,” tambah Harun.
Selain itu, polisi juga mengamankan ponsel YS. Pemeriksaan lebih lanjut pada ponsel tersebut menemukan pesan transaksi yang berkaitan dengan judi.
Kemudian, YS dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Padang Bolak, Kabupaten Paluta.
“Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap YS,” pungkasnya.(Zei/topikseru.com)













