Nasional

Divpropam Polri Gelar Tes Urine Serentak, Respons Tegas Maraknya Oknum Terjerat Narkoba

×

Divpropam Polri Gelar Tes Urine Serentak, Respons Tegas Maraknya Oknum Terjerat Narkoba

Sebarkan artikel ini
tes urine Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) dan Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol. Agus Wijayanto (kiri) memberikan keterangan pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026)

Ringkasan Berita

  • Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan langkah tersebut merupakan t…
  • Menurut Trunoyudo, pemeriksaan ini menjadi bagian dari strategi deteksi dini sekaligus pembuktian komitmen institusi …
  • Atas pelanggaran tersebut, selain PTDH, yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (pats…

Topikseru.com, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) akan menggelar tes urine secara serentak terhadap jajaran personel kepolisian di seluruh Indonesia. Kebijakan ini diambil menyusul masih ditemukannya kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan oknum anggota Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolri guna memperkuat pengawasan internal.

“Dengan masih maraknya kasus narkoba yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota yang berdampak pada tidak optimalnya penanganan dan pemberantasan narkoba sebagai program Astacita Presiden RI, maka berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine,” ujar Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Libatkan Pengawasan Internal dan Eksternal

Pelaksanaan tes urine ini tidak hanya melibatkan fungsi pengawasan internal, tetapi juga menggandeng unsur eksternal sebagai bentuk transparansi. Polri menegaskan, langkah tersebut merupakan pendekatan preemtif untuk mencegah pelanggaran serupa terulang.

Menurut Trunoyudo, pemeriksaan ini menjadi bagian dari strategi deteksi dini sekaligus pembuktian komitmen institusi dalam menjaga integritas aparat penegak hukum.

“Wujud komitmen untuk pengawasan, preemtif, deteksi. Dan apabila ada, ini merupakan wujud komitmen untuk melakukan tindakan secara tegas,” katanya.

Baca Juga  Gebrakan Irjen Whisnu di Sumut: Sikat 161 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Langkah tegas ini dinilai penting, mengingat pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas nasional yang membutuhkan konsistensi dan keteladanan dari aparat.

Eks Kapolres Bima Kota Dipecat

Pada hari yang sama, Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Dalam persidangan etik, ditemukan pelanggaran serius berupa permintaan dan penerimaan uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima.

Tak hanya itu, Didik juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika serta perbuatan asusila. Atas pelanggaran tersebut, selain PTDH, yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Secara etik, perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dalam sidang, Didik menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan majelis etik.

Penguatan Disiplin dan Citra Institusi

Tes urine serentak yang digelar Divpropam dinilai sebagai momentum penegasan kembali disiplin internal Polri. Di tengah tuntutan publik atas transparansi dan profesionalisme aparat, langkah ini menjadi indikator penting dalam reformasi internal kepolisian.

Pengawasan ketat terhadap personel tidak hanya bertujuan menjaga citra institusi, tetapi juga memastikan efektivitas program pemberantasan narkoba berjalan optimal tanpa konflik kepentingan dari dalam tubuh organisasi.

Dengan kebijakan ini, Polri berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dapat terus diperkuat, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan narkotika, tidak akan ditoleransi.