Hukum & Kriminal

Eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu Divonis 17 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOS Rp576 Juta di Tipikor Medan

×

Eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu Divonis 17 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOS Rp576 Juta di Tipikor Medan

Sebarkan artikel ini
Korupsi dana BOS SMKN 1 Pancur Batu
Eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/2/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian
Ringkasan Berita
  • Eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu divonis 17 bulan penjara setelah terbukti mengorupsi dana BOS dan SPP hingga Rp576 juta
  • Kasus korupsi dana pendidikan kembali mencuat di Sumatera Utara. Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu dijatuhi hukuman penjara karena menyalahgunakan dana BOS
  • Vonis 1 tahun 5 bulan penjara dijatuhkan kepada eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu dalam kasus korupsi dana BOS.

Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala SMKN 1 Pancur Batu, Tukimin, divonis 1 tahun 5 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan setelah terbukti melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 7 Pengadilan Tipikor Medan pada Selasa (24/2/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta rupiah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tukimin dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan,” ujar hakim dalam persidangan.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp576 Juta

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp576 juta.

Namun dari total tersebut, terdakwa diketahui telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp163 juta. Dengan demikian masih tersisa sekitar Rp413 juta yang wajib dilunasi.

Majelis hakim menegaskan, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar sisa uang pengganti tersebut, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.

“Jika harta yang disita tidak mencukupi untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” lanjut hakim.

Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancur Batu

Kasus korupsi dana BOS dan SPP di SMKN 1 Pancur Batu ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Baca Juga  Vonis Korupsi Dana BOS SMKN 1 Pancur Batu: Andrison Nainggolan Dihukum 2 Tahun Penjara

Dana BOS sendiri merupakan program pemerintah yang dialokasikan untuk membantu operasional sekolah, termasuk kebutuhan kegiatan pembelajaran, pengadaan sarana pendidikan, hingga dukungan kegiatan siswa.

Penyalahgunaan dana tersebut dinilai merugikan dunia pendidikan serta berdampak langsung pada kualitas layanan pendidikan di sekolah.

Pertimbangan Hakim dalam Putusan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di sektor pendidikan.

Selain itu, tindakan tersebut dinilai telah menghambat proses belajar mengajar yang seharusnya mendapatkan dukungan dari dana operasional sekolah.

Meski demikian, terdapat beberapa hal yang meringankan terdakwa. Salah satunya adalah sikap kooperatif selama proses persidangan serta pengembalian sebagian kerugian negara.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Putusan majelis hakim tersebut diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sesuai dengan nilai kerugian negara.

Namun setelah mempertimbangkan berbagai faktor, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara.

Masih Ada Peluang Banding

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Kasus ini menambah daftar perkara korupsi sektor pendidikan yang diproses di wilayah Sumatera Utara sepanjang tahun 2026.

Publik kini menunggu apakah putusan terhadap eks Kepala SMKN 1 Pancur Batu tersebut akan berkekuatan hukum tetap atau berlanjut ke tingkat banding di pengadilan yang lebih tinggi.

.