Topikseru.com, Medan – Persidangan perkara dugaan korupsi kerja sama pengelolaan lahan antara PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) dan pengembang perumahan CitraLand kembali bergulir di ruang Cakra Utama, Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/2/2026).
Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan seluas 2.514 hektare yang menjadi objek perkara adalah PTPN II, bukan PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Jaksa Soroti Peralihan HGU ke HGB
JPU Henri Sipahutar dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan, secara hukum pihak yang berwenang mengajukan peralihan hak atas tanah adalah pemegang HGU.
Namun, dalam praktiknya, permohonan perubahan status lahan dari HGU menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) justru diajukan oleh NDP.
“Pemegang HGU itu PTPN, bukan NDP. Seharusnya yang mengajukan peralihan adalah pemegang hak. Ini yang menjadi persoalan,” ujar Henri usai persidangan.
Jaksa juga menyoroti ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 yang mewajibkan pemohon hak atas tanah menyerahkan minimal 20 persen dari luas lahan untuk kepentingan negara atau masyarakat.
Menurut jaksa, penyerahan tersebut semestinya dilakukan bersamaan dengan permohonan perubahan status HGU menjadi HGB. Namun, saat perubahan dilakukan, lokasi 20 persen lahan untuk negara belum ditetapkan.
Saksi Akui Lokasi 20 Persen Belum Ditetapkan
Triandi Heru Herianto Siregar, yang menjabat Manajer Operasional PTPN II pada 2022 dan dihadirkan sebagai saksi, mengakui hal tersebut di hadapan majelis hakim.
Ketika ditanya hakim anggota Bernard Panjaitan terkait penetapan lokasi hak negara itu, Triandi menjawab, “Belum yang mulia.”
Triandi juga menyebut lahan 2.514 hektare tersebut telah diinbrengkan karena dinilai tidak produktif. PTPN II disebut memiliki penyertaan saham di NDP senilai sekitar Rp625 miliar.
Majelis hakim yang dipimpin M Kasim turut mempertanyakan status hukum rumah yang telah dibeli konsumen di atas lahan tersebut.
Meski telah melunasi pembayaran, konsumen belum dapat memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) karena lahan masih berstatus HGB atas nama NDP.
Peran Pengembang dan Klaim Penggarap
Dalam dakwaan terungkap bahwa pihak pengembang dari grup Ciputra melalui PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) disebut memberikan modal kepada NDP untuk pembersihan lahan dari penggarap.
Majelis hakim juga meminta kejelasan atas klaim bahwa sekitar 70 persen lahan dikuasai penggarap, termasuk bukti-bukti penguasaan yang mendasarinya.
Empat Terdakwa Terjerat UU Tipikor
Perkara ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Dirut PTPN II Irwan Perangin-angin, Direktur NDP Iman Subakti, mantan Kakanwil BPN Sumut Askani, serta mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Abdul Rahim Lubis.
Keempatnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dan pendalaman alur peralihan hak atas lahan yang menjadi objek perkara.













