Hukum & Kriminal

Terungkap! Modus Rekayasa BBM Kendaraan Sampah, Negara Rugi Rp332 Juta

×

Terungkap! Modus Rekayasa BBM Kendaraan Sampah, Negara Rugi Rp332 Juta

Sebarkan artikel ini
Sidang dugaan korupsi BBM Medan Polonia di Pengadilan Tipikor Medan dengan tiga terdakwa di kursi pesakitan.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran BBM kendaraan kebersihan di Kecamatan Medan Polonia menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan. Foto: Topikseru.com/Agustian

Ringkasan Berita
  • Mantan Camat Medan Polonia didakwa korupsi anggaran BBM kendaraan sampah sebesar Rp332 juta melalui modus rekayasa struk SPBU.
  • Jaksa menemukan selisih transaksi dari 18 SPBU mencapai Rp332 juta antara bon pembelian dan data penjualan resmi.
  • Dana operasional kebersihan diduga diselewengkan, berpotensi mengganggu layanan publik di Kecamatan Medan Polonia.

Topikseru.com, Medan – Sidang dugaan korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) kendaraan kebersihan di Kecamatan Medan Polonia mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/3/2026).

Tiga terdakwa, termasuk mantan camat, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp332.208.360 melalui modus rekayasa struk pembelian BBM.

Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Camat Medan Polonia Irfan Asardi Siregar, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras) Khairul Aminsyah Lubis, serta tenaga honorer Ita Ratna Dewi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Irgi Hasibuan dalam surat dakwaannya menyebut ketiganya secara bersama-sama melakukan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran belanja BBM kendaraan operasional kebersihan.

“Perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp332.208.360,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.

Modus Rekayasa Struk BBM Kendaraan Sampah

Dalam dakwaan terungkap, kasus ini bermula dari pengumpulan struk pembelian BBM kendaraan kebersihan yang diduga telah direkayasa. Jaksa menjelaskan, Khairul Aminsyah Lubis menerima dan mengumpulkan bukti pembelian BBM melalui Ita Ratna Dewi.

Namun, struk tersebut disebut telah dimanipulasi oleh para sopir truk kebersihan sebelum diserahkan sebagai bukti pertanggungjawaban (SPJ).

Sejumlah nama sopir disebut dalam persidangan, di antaranya Fandi Pranata, Hericho Syah Pramana Ketaren, Jepri Ramadani, Mangiringtua Rumahorbo, Misdi, Reza Prawira, Ronny Agus Saputra Simamora, Rudi, Rudianto, dan Sulistiono.

Jaksa mengungkap, nilai pada bon pembelian BBM diperbesar dari transaksi sebenarnya, sehingga terjadi selisih yang signifikan.

Alur Pembagian Uang BBM

Dalam dakwaan dijelaskan, uang belanja BBM dicairkan terlebih dahulu, kemudian didistribusikan tanpa mekanisme pengawasan yang ketat.

Ita Ratna Dewi disebut menerima dana tersebut, lalu mendistribusikannya kepada sopir kendaraan kebersihan, mobil patroli, dan becak motor tanpa disertai tanda terima resmi.

Khairul Aminsyah Lubis juga diduga menerima uang setelah dipotong oleh Ita. Bahkan, menurut jaksa, Khairul menyarankan agar para sopir merekayasa bukti pertanggungjawaban agar sesuai dengan anggaran yang telah dicairkan.

Selain itu, tidak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap keabsahan dokumen SPJ belanja BBM tersebut.

Baca Juga  Kadishub Medan Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik Terkait Dugaan Korupsi MFF 2024

BBM yang digunakan dalam operasional disebut berupa Bio Solar.

Verifikasi Ungkap Kejanggalan

Sebelum pencairan anggaran belanja BBM, seharusnya dilakukan verifikasi dokumen pembayaran, termasuk pencocokan jenis BBM dan pelat nomor kendaraan dinas.

Namun dalam proses verifikasi, ditemukan sejumlah kejanggalan.

Jaksa mengungkap adanya nota pembelian BBM yang bukan berasal dari struk resmi cetakan mesin (print-out), melainkan ditulis tangan.

Tak hanya itu, ditemukan pula struk pembelian BBM kendaraan yang bukan merupakan kendaraan dinas Kecamatan Medan Polonia.

Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya manipulasi dokumen.

Selisih Transaksi Ratusan Juta Rupiah

Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan, ditemukan perbedaan signifikan antara total bon pembelian BBM dengan data penjualan resmi dari 18 SPBU.

Total bon yang diajukan mencapai Rp545.670.100, sedangkan data penjualan riil dari SPBU hanya sebesar Rp213.461.740.

Selisih antara keduanya mencapai Rp332.208.360, yang kemudian dihitung sebagai kerugian keuangan negara.

Jaksa menegaskan, bon pembelian yang diajukan tidak sesuai dengan kenyataan transaksi sebenarnya.

Dampak terhadap Layanan Publik

Anggaran BBM tersebut sejatinya diperuntukkan bagi operasional kendaraan pengangkut sampah di wilayah Kecamatan Medan Polonia.

Jika dana operasional diselewengkan, potensi terganggunya layanan kebersihan menjadi konsekuensi yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Kendaraan sampah, mobil patroli, dan becak motor merupakan bagian penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.

Karena itu, perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga menyentuh aspek pelayanan publik.

Dijerat UU Tipikor dan KUHP Baru

Ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa menilai unsur perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dalam perkara ini.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dokumen tambahan.

Kasus ini menjadi perhatian publik di Sumatera Utara karena melibatkan pejabat pemerintahan tingkat kecamatan dan menyangkut anggaran layanan dasar masyarakat.

Majelis hakim masih akan mendalami peran masing-masing terdakwa dalam proses pencairan, pengumpulan, hingga pelaporan anggaran BBM tersebut.

Putusan akhir akan menentukan sejauh mana tanggung jawab pidana dibebankan kepada para terdakwa.