Topikseru.com, Jakarta – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) mengingatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar serius melakukan pembenahan internal menyusul kasus yang menimpa seorang mahasiswa di Sumatera Utara.
Mahasiswa bernama Farhan Arisy Pakpahan (23) dilaporkan menjadi korban begal dengan modus pelaku mengaku sebagai anggota Polri, sebelum kemudian diduga mengalami pemerasan oleh seorang prajurit TNI berinisial Serka O.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026, saat korban dalam perjalanan pulang ke indekosnya.
Modus Mengaku Polisi, Masalah Lama yang Terulang
KontraS Sumut menilai penggunaan nama institusi Polri dalam tindak kriminal bukanlah fenomena baru. Pada 2025, modus serupa juga dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah.
Menurut mereka, pelaku kejahatan dapat dengan mudah menyamar sebagai aparat karena dalam praktik di lapangan masih ditemukan tindakan kepolisian tanpa menunjukkan identitas atau surat perintah resmi.
“Polri sebagai institusi yang memegang mandat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) harus memastikan tidak ada lagi tindakan tanpa identitas resmi,” kata Staf Opini Publik Kontras Sumut, Adhe Junaedy, Rabu (4/3/2026).
Kontras Sumut mendesak agar Polri memperketat pengawasan internal dan menindak tegas pelaku begal yang mencatut nama polisi untuk mencegah kejadian berulang.
Hak atas Rasa Aman Dijamin ICCPR
Kontras mengingatkan bahwa hak atas rasa aman merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.
Dalam konteks tersebut, negara melalui Polri memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan perlindungan terhadap warga negara.
Kasus ini, menurut KontraS, menjadi cerminan belum optimalnya sistem pengawasan internal di tubuh aparat keamanan.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum TNI
Selain modus begal yang mencatut nama polisi, sorotan juga tertuju pada dugaan tindakan pemerasan oleh Serka O. Prajurit tersebut disebut meminta uang Rp 15 juta kepada korban dengan dalih telah “membantu” menyelesaikan persoalan.
KontraS menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang tidak dapat dibenarkan.
“Serka O harus diperiksa keterlibatannya dan dipastikan menerima sanksi etik apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Adhe.
Dia kembali menekankan bahwa TNI seharusnya berada pada koridor pertahanan negara, bukan masuk ke ranah sipil yang berpotensi mencederai kepercayaan publik.
Reformasi Sektor Keamanan Dinilai Masih Jauh
Kasus ini dinilai bukan sekadar peristiwa kriminal biasa. KontraS Sumut menyebutnya sebagai bagian dari persoalan sistemik yang menunjukkan masih lemahnya reformasi sektor keamanan.
Mereka mengingatkan bahwa berbagai preseden buruk sebelumnya – mulai dari dugaan kekerasan terhadap warga sipil hingga pelanggaran etik aparat – turut menggerus kepercayaan publik terhadap institusi keamanan.
“Jika tidak ada pembenahan serius terhadap sistem pengawasan, cita-cita mewujudkan Polri dan TNI yang profesional masih harus menempuh jalan panjang,” pungkasnya













