Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Jaksa Tuntut Ketua Adat Sorbatua Siallagan 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

×

Jaksa Tuntut Ketua Adat Sorbatua Siallagan 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
Demo Masyarakat adat
Ratusan masyarakat adat menggelar demonstrasi meminta pembebasan Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan. Foto: Dok.Tim Advokasi AMAN

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Ratusan massa dari masyarakat adat, mahasiswa dan masyarakat sipil, yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL menggelar unjuk rasa pada sidang tuntutan terhadap Ketua Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan.

Massa menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun dan Pengadilan Negeri Simalungun.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sorabtua Siallagan 4 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Koordinator Aksi Doni Munte mengatakan dakwaan JPU terhadap Sorbatua Siallagan tidak berdasar.

Dia menilai saksi yang JPU hadirkan pada sidang sebelumnya tidak dapat membuktikan tuduhan terhadap Sorbatua Siallagan.

“Mereka hanya menduga saja,” kata Doni Munte, Senin (29/7).

Sementara itu, Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) menilai dakwaan terhadap Sorbatua Siallagan tidak berdasar, sebab Undang-Undang Cipta Kerja yang menjadi bahan dakwaan telah dicabut.

Baca Juga  Penemuan Janin di Toilet Rumah Sakit Hebohkan Warga Simalungun

Pihaknya meminta majelis hakim dapat memutuskan seadil-adilnya.

“Kami berharap majelis hakim agar memahami duduk perkara dengan jelas. Ada dua klaim, satu klaim atas nama perusahaan TPL dan satu klaim atas nama Masyarakat Adat. Clear, ini masalah kepemilikan tanah,” kata Boy Raja Marpaung.

Stop Penculikan Masyarakat Adat

Selain menyoroti tuntutan JPU terhadap Sorbatua Siallagan, massa juga menyoal terkait cara pihak kepolisian yang kerap mereka sebut menculik masyarakat adat.

Terbaru, polisi menangkap lima orang masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas.