Hukum & Kriminal

Aktivis Lokataru Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025

×

Aktivis Lokataru Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Penghasutan Demo Agustus 2025

Sebarkan artikel ini
Delpedro Marhaen
Terdakwa kasus dugaan penghasutan, Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri), Syahdan Husein (kedua kanan) dan Khariq Anhar (kanan) bersiap menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Topikseru.com, Jakarta – Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada Agustus 2025.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat, setelah majelis hakim menilai tidak terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang turut divonis bebas adalah staf Lokataru Muzaffar Salim, admin gerakan Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.

Ketua Majelis Hakim, Harika Nova Yeri, menyatakan bahwa para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum.

“Menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga, dan alternatif keempat penuntut umum,” kata Harika dalam persidangan.

Hakim: Tidak Ada Bukti Manipulasi Informasi

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kuat yang menunjukkan adanya manipulasi, fabrikasi, ataupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa.

Salah satu pokok perkara dalam kasus ini adalah unggahan poster di media sosial terkait kronologi dan penyebab meninggalnya pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan.

Menurut majelis hakim, unggahan tersebut merupakan bentuk ekspresi solidaritas dan kemarahan sebagai respons atas peristiwa yang menimpa Affan, bukan ajakan untuk melakukan kerusuhan.

“Unggahan tersebut merupakan ekspresi simbolik sebagai bentuk kebebasan berekspresi atas kekecewaan terhadap peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan,” ujar Harika.

Baca Juga  Mantan Kadis Kesehatan Sumut Ajukan PK atas Vonis 10 Tahun Kasus Korupsi APD Covid-19

Hak-Hak Terdakwa Dipulihkan

Dengan putusan bebas tersebut, majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memulihkan seluruh hak para terdakwa, termasuk dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.

Keputusan ini sekaligus mengakhiri proses hukum yang sebelumnya menjerat Delpedro dan rekan-rekannya dalam perkara dugaan penghasutan aksi demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Sebelumnya Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada keempat terdakwa.

Mereka didakwa melakukan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan yang dianggap menghasut masyarakat untuk melawan penguasa dengan kekerasan.

Jaksa juga menyebut para terdakwa mengunggah sekitar 80 konten kolaboratif di media sosial pada periode 24–29 Agustus 2025 yang dinilai bersifat provokatif dan berpotensi menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Konten tersebut diduga mengajak pelajar untuk ikut terlibat dalam aksi demonstrasi yang kemudian berujung kericuhan di sejumlah lokasi di Jakarta, termasuk di sekitar Gedung DPR RI dan Polda Metro Jaya.

Salah satu unggahan yang dijadikan dasar dakwaan berupa poster bertuliskan “Bantuan hukum pelajar yang turun ke jalan” dengan keterangan yang menawarkan bantuan hukum bagi pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi.

Namun, majelis hakim menilai unggahan tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai ajakan melakukan kerusuhan.