Kuasa Hukum Soroti Tuntutan Jaksa
Topikseru.com, Jakarta – Tim kuasa hukum Ibrahim Arief menilai tuntutan pidana 15 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pengadaan Chromebook tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Kuasa hukum Ibam, R. Bayu Perdana, menyatakan bahwa pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi kepada publik berdasarkan fakta persidangan.
Dinilai Tidak Konsisten dengan Dakwaan
Menurut Bayu, tuntutan yang diajukan jaksa tidak disusun secara konsisten dengan surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP Tahun 1981.
Dia merujuk pada ketentuan yang menyatakan bahwa tuntutan harus selaras dengan dakwaan, baik dari uraian peristiwa maupun konstruksi hukumnya.
“Dalam perkara ini muncul angka Rp16,9 miliar yang tidak pernah ada dalam dakwaan,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Persoalkan Angka Kerugian
Kuasa hukum juga menyoroti angka Rp16,9 miliar yang disebut dalam tuntutan terkait dugaan memperkaya diri.
Menurutnya, angka tersebut tidak pernah dimuat dalam dakwaan maupun dibuktikan selama persidangan berlangsung.
“Kalaupun ada, seharusnya muncul sejak dakwaan, bukan tiba-tiba dalam tuntutan,” kata Bayu.
Beban Pembuktian Dipertanyakan
Selain itu, tim kuasa hukum menilai terdapat kekeliruan dalam penerapan beban pembuktian.
Bayu menegaskan, dalam perkara tindak pidana korupsi, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum, bukan terdakwa.
Ia menyebut tidak ada fakta persidangan yang menunjukkan keterkaitan antara angka tersebut dengan perbuatan yang didakwakan kepada kliennya.
Soroti Disparitas Tuntutan
Kuasa hukum juga menilai terdapat disparitas tuntutan yang mencolok antara para terdakwa.
Menurutnya, Ibam yang disebut tidak menerima aliran dana justru dituntut lebih berat dibanding pihak lain yang memiliki kewenangan dan diduga menerima dana.
“Ini menjadi pertanyaan besar, apa dasar perbedaan tuntutan tersebut,” ujarnya.
Pembelaan Ibrahim Arief
Dalam pernyataannya, Ibrahim Arief menegaskan bahwa seluruh perannya sebagai konsultan dilakukan secara profesional.
Ia mengaku tidak memiliki konflik kepentingan maupun keuntungan pribadi dari proyek tersebut.
“Sepanjang persidangan tidak terbukti adanya konflik kepentingan. Semua masukan saya bersifat netral dan profesional,” kata Ibam.
Latar Belakang Kasus
Sebelumnya, tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dituntut hukuman penjara antara 6 hingga 15 tahun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ibrahim Arief menjadi terdakwa dengan tuntutan tertinggi, yakni 15 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 16,92 miliar dan Rp 2,28 miliar dengan ancaman pidana tambahan jika tidak dibayarkan.













