TOPIKSERU.COM, GARUT – Kepolisian Resor Garut menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli kejiwaan bahwa pelaku mutilasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan meski ODGJ, pihaknya tetap memproses kasus tersebut.
“Iya, ODGJ,” kata AKP Ari Rinaldo melalui telepon seluler di Garut, Kamis (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia mengatakan pelaku mutilasi yang telah mereka tetapkan sebagai tersangka adalah Erus (23), warga Garut.
Polisi akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Garut.
Pelaku melakukan mutilasi terhadap seseorang yang identitasnya masih misterius di Kecamatan Cibalong, Garut, pada Minggu (30/7).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya