Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Polisi Tetap Proses ODGJ Pelaku Mutilasi di Kabupaten Garut

×

Polisi Tetap Proses ODGJ Pelaku Mutilasi di Kabupaten Garut

Sebarkan artikel ini
Kasus mutilasi di Garut
Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo. Foto: Antara/Feri Purnama

TOPIKSERU.COM, GARUTKepolisian Resor Garut menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli kejiwaan bahwa pelaku mutilasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan meski ODGJ, pihaknya tetap memproses kasus tersebut.

“Iya, ODGJ,” kata AKP Ari Rinaldo melalui telepon seluler di Garut, Kamis (1/8).

Dia mengatakan pelaku mutilasi yang telah mereka tetapkan sebagai tersangka adalah Erus (23), warga Garut.

Baca Juga  Tragedi Pesta Rakyat Pernikahan Putra Dedi Mulyadi: 3 Nyawa Melayang, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

Polisi akan melimpahkan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Negeri Garut.

Pelaku melakukan mutilasi terhadap seseorang yang identitasnya masih misterius di Kecamatan Cibalong, Garut, pada Minggu (30/7).

AKP Ari Rinaldo mengatakan pihaknya melibatkan tim ahli kejiwaan untuk memeriksa kondisi tersangka di Bandung.

Kendati hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan, polisi tetap akan melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

“Tetap kami lakukan pemberkasan dan melimpahkan (berkas perkara) kepada jaksa penuntut umum,” ujar AKP Ari.