Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Kembalikan 3 Aset PT KAI Senilai Rp 55,8 Miliar

×

Kejati Sumut Kembalikan 3 Aset PT KAI Senilai Rp 55,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
pengembalian aset PT KAI
Kajati Sumut dan Kajari Medan menandatangani pengembalian aset kepada PT KAI di Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan tiga unit aset berupa tanah dan bangunan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional I Sumatera Utara dengan nilai mencapai sekitar Rp 55,85 miliar.

Pengembalian aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, dalam kegiatan yang digelar di Aula Lantai II Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2026).

“Hari ini kami melakukan pengembalian tiga aset milik PT KAI Divre I Sumut dengan total nilai sekitar Rp 55,85 miliar,” kata Harli.

Aset Dikembalikan Setelah Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

Harli menjelaskan, pengembalian aset tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum, tidak hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara.

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara melalui penyitaan, perampasan, dan pengembalian aset yang sebelumnya dikuasai secara tidak sah,” ujarnya.

Melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Medan, tiga bidang tanah yang berada di lokasi berbeda berhasil diselamatkan dan dikembalikan sebagai aset negara yang memiliki nilai ekonomi signifikan.

“Berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan, total nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai kurang lebih Rp 55,8 miliar. Ini tentu bukan jumlah yang kecil,” kata Harli.

Tiga Lokasi Aset yang Dikembalikan

Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar menjelaskan, tiga aset yang dikembalikan tersebut berada di kawasan strategis Kota Medan.

Aset pertama berupa tanah seluas 1.185 meter persegi beserta bangunan seluas 155 meter persegi yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20.

Kemudian aset kedua berupa tanah seluas 781 meter persegi dan bangunan seluas 116 meter persegi di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32.

Baca Juga  Kejati Sumut Tahan 2 Direktur Terkait Dugaan Korupsi Smartboard SMP di Tebing Tinggi

Selanjutnya aset ketiga berupa tanah seluas 1.306 meter persegi dengan bangunan seluas 214 meter persegi yang berada di Jalan Sutomo Nomor 11.

Ridwan mengatakan pengembalian dua aset, yakni di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 dan Jalan Sutomo Nomor 11, dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 menjadi kompensasi pembayaran uang pengganti dari terpidana Johan E. Rangkuti berdasarkan Putusan Nomor 75/Pid.Sus.TPK/2025/PN.Mdn tertanggal 20 Oktober 2025.

Sementara aset di Jalan Sutomo Nomor 11 menjadi bagian dari pembayaran uang pengganti dari terpidana Risma Siahaan sesuai Putusan Nomor 76/Pid.Sus.TPK/2025/PN.Mdn tanggal 20 Oktober 2025.

Adapun pengembalian aset di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20 dilakukan melalui berita acara serah terima pengembalian aset negara antara Ahmad Arsin Nasution kepada penyidik Kejari Medan yang diwakili Suryanta Desi.

Nilai Aset yang Diselamatkan Capai Puluhan Miliar

Ridwan merinci nilai masing-masing aset yang berhasil diselamatkan tersebut.

  • Tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 32 senilai Rp 13.579.970.000
  • Tanah dan bangunan di Jalan Sutomo Nomor 11 senilai Rp 21.911.000.000
  • Tanah dan bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 20 senilai Rp 20.368.250.000

Total keseluruhan nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp 55,85 miliar.

PT KAI Apresiasi Dukungan Kejaksaan

Vice President PT KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, Sofan Hidayah, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan atas dukungan dalam proses pengembalian aset.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejati Sumut dan Kejari Medan atas partisipasi dan kontribusinya. Kejari Medan merupakan salah satu pihak yang paling banyak memberikan kontribusi dalam pengembalian aset PT KAI,” kata Sofan.

Dia berharap aset yang telah dikembalikan tersebut dapat segera dimanfaatkan kembali oleh PT KAI untuk mendukung operasional perusahaan dan pengelolaan aset negara secara optimal.