Hukum & Kriminal

4 Tersangka Penyiram Air Keras pada Aktivis Kontras Ditahan, LBH Medan Desak Ungkap Aktor Intelektualnya

×

4 Tersangka Penyiram Air Keras pada Aktivis Kontras Ditahan, LBH Medan Desak Ungkap Aktor Intelektualnya

Sebarkan artikel ini
Direktur LBH Medan Irvan Saputra.(Foto: LBH Medan)

Topikseru.com, Medan – Penyiraman air keras terhadap Wakil Kordinator KontraS Andrie Yunus menemui titik terang. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi persnya di Mabes TNI menyampaikan kepada publik jika Pusat Polisi Militer (Puspom) telah melakukan penahanan terhadap 4 oknum  yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana Percobaan Pembunuhan Berencana terhadap Andrie Yunus (Pembela HAM) pada 12 Maret 2026.

Dalam konferensi persnya Danpuspom menyebutkan empat nama tersangka yakni NDP (Kapten), SL (Lettu), BHW (Lettu), dan ES (Serda), Rabu, 18 Maret 2026 (Kompas).

Menyikapi hal tersebut Direktur LBH Medan Irvan Saputra menilai penyerangan empat anggota BAIS TNI terhadap Andrie Yunus dengan menyiramkan air keras ke wajah dan tubuhnya merupakan perbuatan yang keji dan biadab serta melanggar demokrasi, negara hukum dan HAM.

“Secara konstitusional dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, Panglima TNI merupakan pimpinan tertinggi di Institusi TNI. Sebagai pimpinan tertinggi Panglima TNI membawahi dua unsur lainya yaitu Unsur Pembantu Pimpinan dan Pelayanan,” ujar Irvan.

Oleh karena itu sangat beralasan secara hukum jika Panglima TNI   mengungkap aktor Intelektual yang terlibat dalam penyerangan Andrie Yunus.

Penahanan yang dilakukan oleh Puspom terhadap 4 oknum  tidak ujuk-ujuk menggambarkan hanya 4 tersangka saja yang melakukan tindak pidana terhadap Andrie, melaikan menurut keyakinan LBH Medan dalam kasus Andrie Yunus sudah barang tentu pasti ada aktor intelektualnya.

Oleh karena itu secara hukum harus diungkap secara terang benderang hingga ke akar-akarnya, baik itu motif maupun siapa dalang yang memerintahkan para Tersangka. Hal ini wajib dilakukan untuk memberikan keadilan kepada Andrie Yunus dan Keluarganya serta masyarakat Indonesia.

Penyerangan terhadap Andrie Yunus dengan menyiramkan air keras kebagian tubuh yang vital dalam hal ini wajahnya yakni terkait indra pengelihatan dan pernapasanya merupakan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 459 (Pembunuhan Berencana) Jo Pasal 17 (Percobaan) Jo Pasal 20  (Penyertaan Tindak Pidana) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023  tentang KUHP.

Baca Juga  TNI dan Warga Peringati Nuzulul Qur’an Ramadhan 1447 Hijriah di Korem Lilawangsa

LBH Medan menilai tindakan para tersangaka telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dimana pasal tersebut menyebutkan Setiap Orang dengan terlebih dahulu berencana merampas nyawa orang lain. Hal ini terlihat jelas ketika adanya persiapan dan pelaksanaan tindak pidana secara tenang dan matang dilakukan oleh para Tersangka.

Mulai dari Profiling Korban, Pembelian air keras yang tidak bisa dibeli sembarang orang dan para tersangka mengetahui secara nyata jika akibat penyiraman air keras dapat menghilngkan nyawa seseorang dan waktu tindak pidana yang dilakukan di malam hari.

Dugaan Tindak pidana percobaan pembunuhan berenca yang dilakukan 4 Tersangka  secara hukum merupakan tindak pidana Umum, Maka berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia telah secara jelas dan tegas mengatur jika Prajurit TNI tunduk pada Peradilan Umum dalam hal melakukan tindak pidana umum.

Oleh karena itu tidak ada alasan para Tersangka diadili di Peradilan Militer.

Diadilinya para Tersangka di Peradilan Umum bertujuan agar proses penegakan hukumnya berjalan dengan Objektif, Profesional, Transparan dan memberikan keadilan yang hakiki kepada korban dan keluarganya bahkan masyarakat.

Hal ini mencerminkan sebagaimana mandat konstitusi yang diatur  Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menekankan asas Equality Before The Law (Kesamaan di hadapan hukum) yang berarti setiap warga negara berhak diperlakukan sama oleh hukum tanpa diskriminasi.

LBH Medan juga menduga jika tindak pidana percobaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Declaration of Human Rights (DUHAM) dan ICCPR.