Hukum & Kriminal

Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Lewat Mekanisme Diversi

×

Kejari Medan Selesaikan Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum Lewat Mekanisme Diversi

Sebarkan artikel ini
Kejari Medan
Kejari Medan selesaikan perkara anak berhadapn dengan hukum lewat mekanisme diversi, Selasa (5/5/2026).(Foto: Topikseru.com/ Kejari Medan)

Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam penerapan keadilan restoratif dengan menyelesaikan perkara anak berhadapan dengan hukum melalui mekanisme diversi, Selasa (5/5/2026).

Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Zulkarnaen Harahap, proses diversi terhadap seorang anak berinisial MRS dilaksanakan pada Selasa, 7 April 2026. Perkara dengan Nomor Register PRINT-05.A/L.2.10/Eoh.2/04/2026 tersebut sebelumnya disangka melanggar Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Diversi dilakukan setelah penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) dari Polsek Medan Area kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal yang sama. Proses ini berlangsung di ruang diversi Kantor Kejari Medan dengan Jaksa Tri Candra sebagai fasilitator.

Dalam proses tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai. Anak pelaku bersama orang tua/walinya menyatakan permohonan maaf, yang kemudian diterima oleh korban.

Kesepakatan diversi tersebut selanjutnya diajukan ke Pengadilan Negeri Medan dan memperoleh penetapan melalui Nomor: 1/Pen.Div/2026/PN.Mdn tertanggal 10 April 2026. Berdasarkan penetapan itu, Kejari Medan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor: B-1978/L.2.10/Eoh.3/04/2026 pada 16 April 2026.

Dengan terbitnya SKP2 tersebut, perkara anak ini resmi diselesaikan di luar proses persidangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Manurung, menegaskan, pendekatan diversi menjadi langkah penting dalam sistem peradilan pidana anak.

“Diversi bukan hanya soal penyelesaian perkara, tetapi juga upaya memulihkan hubungan antara pelaku dan korban, sekaligus melindungi masa depan anak agar tidak terjerat lebih jauh dalam sistem peradilan pidana,” ujar Valentino.

Ia menambahkan, Kejari Medan akan terus mengedepankan prinsip keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang SPPA.

Diversi sendiri bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar pengadilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong partisipasi masyarakat, serta menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

Kasus ini bermula pada 17 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, sepeda motor milik saksi Hari Rahmansyah Tambunan yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Tuba IV, Medan Denai, dicuri oleh seorang anak pelaku bersama dua rekannya, Yudi Alpa Ridho dan Ripki (DPO).

Aksi bermula saat ketiganya berboncengan dan berniat mencari target pencurian. Melihat sepeda motor terparkir, mereka sepakat mengambilnya. Anak pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci dan menghidupkan motor, lalu melarikan diri.

Korban yang mendengar suara motornya langsung keluar dan berteriak maling, kemudian bersama warga melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya terjatuh di Jalan Denai Jembatan dan berhasil diamankan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *