Topikseru.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut). Pemeriksaan ini dilakukan setelah mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada 1 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
Daftar Saksi dari Internal Proyek Jalan
KPK memanggil sejumlah saksi yang berasal dari instansi terkait proyek pembangunan jalan nasional di Sumut, di antaranya:
- Aparatur sipil negara di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)
- Kepala satuan kerja proyek jalan nasional periode sebelumnya dan saat ini
- Sejumlah pejabat pembuat komitmen (PPK) aktif maupun pensiunan
Pemeriksaan ini untuk memperkuat konstruksi perkara serta menelusuri aliran dana dalam proyek tersebut.
Latar Belakang Kasus: OTT dan Penetapan Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 di lingkungan proyek jalan Dinas PUPR Sumut dan satuan kerja jalan nasional.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan lima tersangka masing-masing, yakni:
- Topan Obaja Putra Ginting
- Rasuli Efendi Siregar
- Heliyanto
- Muhammad Akhirun
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang
Nilai Proyek Capai Rp 231,8 Miliar
Perkara ini terbagi dalam dua klaster proyek:
- Empat proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut
- Dua proyek jalan di Satker PJN Wilayah I Sumut
Total nilai keseluruhan proyek mencapai sekitar Rp 231,8 miliar.
KPK menduga adanya praktik suap dalam penentuan proyek, dengan pihak swasta sebagai pemberi dan sejumlah pejabat sebagai penerima.












