Hukum & Kriminal

Sepasang Kekasih di Medan Ditangkap Usai Kuras Uang Lansia Rp45 Juta untuk Bayar Utang Rentenir

×

Sepasang Kekasih di Medan Ditangkap Usai Kuras Uang Lansia Rp45 Juta untuk Bayar Utang Rentenir

Sebarkan artikel ini
kekasih kuras uang lansia Medan ditangkap Polsek Medan Kota setelah menguras uang korban Rp45 juta melalui ATM
Sepasang kekasih pelaku pencurian yang menguras uang lansia Rp45 juta diamankan personel Polsek Medan Kota usai ditangkap di Medan, Selasa (5/5/2026).

Topikseru.com, Medan – Sepasang kekasih di Kota Medan ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah nekat menguras uang milik seorang lansia hingga Rp45 juta.

Uang tersebut digunakan untuk membayar utang kepada rentenir serta kebutuhan pribadi.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Samro Lumbanbatu (35) dan Nova Kristiani (33). Kini keduanya telah diamankan di Mapolsek Medan Kota guna menjalani proses hukum.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan membenarkan penangkapan tersebut.

“Kedua pelaku merupakan pasangan kekasih yang telah berpacaran sekitar satu tahun. Mereka bersama-sama mengambil uang milik korban Renawati Hutajulu sebesar Rp45 juta,” ujar Poltak, Selasa (5/5/2026).

Kronologi Pencurian

Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu (23/4/2026) di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.

Saat itu, korban menyimpan tas berisi kartu ATM dan nomor PIN di dalam lemari meja dagangannya sebelum beristirahat tidak jauh dari lokasi usaha.

Keesokan harinya, korban mendapati tas tersebut telah hilang. Ia kemudian bergegas mendatangi Bank BRI untuk memblokir rekening, namun saldo tabungan diketahui sudah terkuras.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota.

Terekam Kamera ATM

Polisi kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas di mesin ATM yang menunjukkan kedua pelaku menarik uang korban.

“Dari rekaman CCTV ATM itulah identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan pada Senin (4/5/2026),” jelas Poltak.

Uang Dipakai Bayar Utang dan Berfoya-foya

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membayar utang kepada rentenir dan sebagian dipakai berfoya-foya.

Polisi menyebut pelaku dapat dengan mudah menguras rekening korban karena nomor PIN ATM disimpan bersama kartu di dalam tas.

Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan nomor PIN bersama kartu ATM guna menghindari tindak kejahatan serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *