Topikseru.com, Medan – Tekanan terhadap personel Polda Sumatera Utara berinisial Iptu VTG semakin menguat. Ia didesak untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus hilangnya uang Rp 11,2 juta milik terpidana narkotika, Rahmadi.
Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum Rahmadi, Ronald M. Siahaan, usai sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu (25/3/2026).
Kuasa Hukum Minta Transparansi
Ronald menegaskan, jika terdapat keterlibatan pihak lain, termasuk atasan, maka hal tersebut harus dibuka secara terang.
“Kalau memang ada perintah atau keterlibatan pihak lain, jangan ditutup-tutupi. Sampaikan saja secara jujur,” ujarnya.
Dia juga menyoroti dugaan pengaburan fakta dalam penelusuran aliran dana dari rekening m-banking milik Rahmadi yang disebut mengalir ke rekening Bank BCA atas nama seseorang bermarga Purba.
Menurutnya, proses perpindahan dana itu perlu dijelaskan secara transparan, termasuk kemungkinan adanya instruksi dari atasan kepada personel di lapangan.
Dalam sidang etik tersebut, sejumlah personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut turut dimintai keterangan.
Namun, Ronald menilai jawaban para saksi yang kerap mengaku lupa justru menimbulkan tanda tanya.
“Jawaban seperti itu bisa memperkuat dugaan adanya upaya menghambat pengusutan kasus,” katanya.
Atasan Sudah Disanksi Demosi
Dalam perkembangan lain, mantan atasan di unit tersebut, Dedi Kurniawan, sebelumnya telah dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun.
Sanksi tersebut diberikan karena yang bersangkutan terbukti melanggar etik terkait dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi.
Ronald meminta pimpinan Polda Sumut segera mengambil langkah tegas terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
“Perkara ini harus dituntaskan agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap Polri,” tegasnya.
Berawal dari Laporan Istri Korban
Kasus ini bermula dari laporan Marlini Nasution, istri Rahmadi, pada 22 Agustus 2025.
Dia melaporkan dugaan pemerasan yang terjadi pada 25 Juli 2025 di Tanjungbalai. Dalam laporannya, Marlini menyebut uang Rp 11,2 juta milik suaminya berpindah setelah Iptu VTG diduga meminta PIN m-banking secara paksa dengan dalih kebutuhan penyelidikan.
Kasus ini juga diwarnai sejumlah kejanggalan dalam perkara narkotika yang menjerat Rahmadi.
Dia divonis atas kepemilikan 10 gram sabu, meski membantah barang tersebut miliknya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, dua terdakwa lain, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih, mengungkap jumlah barang bukti sabu yang disita dari mereka mencapai 70 gram.
Angka tersebut berbeda dengan dakwaan jaksa yang hanya mencantumkan 60 gram.
Selisih 10 gram itu memicu dugaan adanya pengalihan barang bukti untuk menjerat Rahmadi. Dugaan tersebut kembali disampaikan Andre dalam kesaksiannya secara daring dalam sidang etik di Bidpropam Polda Sumut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai berpotensi mengungkap dugaan pelanggaran etik dan prosedur dalam penanganan perkara narkotika di lingkungan kepolisian.
Pihak kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas perkara ini secara transparan dan profesional.













