Topikseru.com, Jakarta – Terkait kasus dugaan Kekerasan Seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren berinisial AS (51) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Pihak penyidik mengungkap sejumlah cara yang diduga digunakan tersangka untuk memengaruhi korban selama bertahun-tahun.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyatakan tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” kata Jaka saat konferensi pers di Mapolresta Pati.
Selain pasal perlindungan anak, polisi juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Pasal 418 KUHP terhadap tersangka.
Dugaan Terjadi Selama Empat Tahun
Penyidik menyebut dugaan tindak pidana berlangsung dalam kurun Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan pondok pesantren.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AS diduga berulang kali melakukan perbuatan tersebut terhadap salah satu santriwati.
Polisi mengungkap tersangka diduga memanfaatkan relasi guru dan murid untuk menekan korban secara psikologis.
“Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid harus mengikuti apa kata guru agar ilmu dapat terserap,” ujar Jaka.
Dalih Spiritual dan Penyembuhan Penyakit
Kuasa hukum korban, Dewi Intan, menyebut tersangka juga diduga menggunakan alasan spiritual untuk membujuk korban.
Menurutnya, korban diyakinkan bahwa tindakan tersebut dapat menghilangkan penyakit fisik maupun gangguan batin.
“Dia mengatakan hal itu bisa melunturkan semua penyakit yang ada di dalam badan,” ujar Dewi dalam konferensi pers di Jakarta Utara.
Ia menambahkan, korban disebut mendapat penjelasan bahwa tindakan tersebut mampu menghilangkan berbagai penyakit yang ada dalam tubuh.
Diduga Ada Intimidasi terhadap Korban
Selain bujuk rayu, kuasa hukum korban mengungkap dugaan intimidasi apabila korban menolak permintaan tersangka.
“Kalau mereka menolak, sesekali dilakukan kekerasan dengan memukul kepala,” kata Dewi.
Dalam kesaksian yang diterima penyidik, korban disebut mengalami ketakutan karena tersangka dipandang sebagai tokoh agama yang harus dipatuhi.
Penyidikan Sempat Terkendala
Kasus ini bermula dari laporan korban pada 2024. Namun proses penyidikan disebut sempat mengalami hambatan setelah beberapa saksi mencabut keterangannya.
Meski demikian, polisi melanjutkan penanganan perkara usai memperoleh tambahan alat bukti dan keterangan baru dari sejumlah saksi.
AS sebelumnya sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan hingga masuk daftar pencarian orang (DPO).
Polisi akhirnya menangkap tersangka di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, Kamis dini hari (7/5/2026).
Kapolresta Pati memastikan kepolisian masih membuka ruang pelaporan bagi korban maupun saksi lain yang mengetahui perkara tersebut.
Identitas pelapor dipastikan mendapat perlindungan selama proses hukum berlangsung.












