Topikseru.com, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap pola dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam kasus korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, yang turut menyeret videografer Amsal Christy Sitepu sebagai terdakwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan kegiatan pengelolaan serta pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika desa pada periode 2020 hingga 2023.
Menurut Anang, hasil penyidikan menunjukkan total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp 1,8 miliar, yang berasal dari sejumlah paket pengadaan berbeda.
“Untuk perkara yang saat ini menjadi perhatian publik, yakni atas nama Amsal Christy Sitepu, nilai kerugian negara sekitar Rp 202 juta,” kata Anang di Jakarta, Senin (30/3/2026).
Modus Mark Up di RAB
Kejagung menjelaskan, modus utama yang digunakan dalam perkara ini adalah penggelembungan anggaran dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah satu contohnya adalah pengadaan jasa sewa drone yang dianggarkan selama 30 hari, namun berdasarkan hasil pemeriksaan hanya digunakan sekitar 12 hari. Meski demikian, pembayaran tetap dilakukan penuh sesuai nilai awal.
Selain itu, ditemukan pula indikasi penggandaan komponen biaya dalam anggaran, termasuk biaya produksi seperti editing yang dihitung lebih dari satu kali.
“Biaya editing dan komponen lain sudah dianggarkan, namun kembali dimasukkan dalam pos berbeda sehingga terjadi kelebihan pembayaran,” ujar Anang.
Dugaan Keterlibatan Rekanan
Anang menyebut praktik tersebut terjadi antara lain karena keterbatasan pemahaman teknis aparatur desa dalam menyusun RAB. Berdasarkan temuan penyidik, dokumen anggaran tersebut diduga disusun oleh pihak rekanan yang kemudian terlibat dalam proyek.
“Perangkat desa umumnya tidak memahami aspek teknis, sehingga penyusunan RAB diserahkan kepada pihak ketiga,” katanya.
Status Hukum Amsal Sitepu
Saat ini, Amsal Christy Sitepu tengah menjalani proses persidangan. Jaksa sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Perkara ini menjadi sorotan publik setelah memicu perdebatan terkait penilaian terhadap kerja kreatif dalam proyek pemerintah desa.
Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga turut menaruh perhatian terhadap kasus tersebut. Komisi yang membidangi hukum itu meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan, termasuk kemungkinan vonis ringan atau pembebasan.
Amsal melalui akun media sosialnya menyatakan bahwa proses hukum yang tengah dihadapinya mencerminkan kondisi penegakan hukum yang dinilai belum ideal.
Kasus ini tidak hanya menjadi perkara hukum semata, tetapi juga membuka diskursus luas terkait standar penilaian pekerjaan kreatif dalam proyek pemerintah serta potensi celah dalam tata kelola dana desa.













