Medan

Polemik Apartemen Podomoro City Deli Medan: Pemilik Minta KPK dan Kejati Sumut Turun Tangan

×

Polemik Apartemen Podomoro City Deli Medan: Pemilik Minta KPK dan Kejati Sumut Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Podomoro Medan
KPK TURUN TANGAN: Poster tuntutan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli Medan yang tergabung dalam Perhimpunan Podomoro Deli Medan Bersatu berorasi menyampaikan tuntutannya.(Foto: Topikseru.com/Muhammad Farhan)

Topikseru.com, Medan – Belasan pemilik dan penghuni Apartemen Podomoro City Deli Medan yang tergabung dalam Perhimpunan Podomoro Deli Medan Bersatu meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengusut Pengembang dalam kasus yang sedang mereka hadapi. Termasuk pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung RI.

“Kami minta pihak Kejaksaan Tinggi dan KPK mengawal kasus ini, karena uang BPHTB untuk negara yang telah diserahkan ke perusahaan pengembang bertahun-tahun dari ribuan unit apartemen yang nilainya ratusan miliar. Kejati atau KPK harus memeriksa apakah dana tersebut masuk ke kas Dispenda atau tidak,” ujar Ketua Perhimpunan Podomoro Deli Medan Bersatu, Pangeran Hasan Benua, dalam aksi unjuk rasa di depan gedung PT Sinar Menara Deli, Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/4/2026).

Menurut pengunjuk rasa, itu adalah uang untuk negara yang wajib disetor. Para pemilik apartemen juga sudah menggugat melalui jalur hukum dan prosesnya sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga  Polemik Apartemen Podomoro City Deli Medan: Pemilik dan Penghuni Tuntut Sertifikat Hak Milik  

“Ini juga harus dikawal KPK dan Kejaksaan. Jangan biarkan hukum berpihak kepada yang punya duit, sementara kami pemilik yang dikorbankan. Padahal kami sudah melunasi bertahun-tahun, namun hingga kini tidak ada kejelasan mengenai sertifikat kepemilikan,” katanya.

Pembeli Apartemen Tower Liberty-Lincoln-Lexington Podomoro City Deli Medan terus melayangkan protes dan menempuh jalur hokum terkait dugaan belum disetorkannya dana Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah mereka bayarkan lunas kepada pengembang.

Dana BPHTB yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah tersebut diduga masih “ditahan” oleh pengembang dan belum disetorkan ke kas Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait, meski pembayaran konsumen telah berlangsung sejak bertahun-tahun lalu.

Akibatnya, para pembeli mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan unit apartemen yang sudah mereka lunasi sepenuhnya.

Sedikitnya 13 pembeli unit kini menggugat pengembang PT Sinar Menara Deli ke Pengadilan Negeri Medan, dengan nomor perkara 1141/Pdt.G/2025/PN Mdn. Para penggugat menuntut agar pengembang segera menyelesaikan kewajiban hukum berupa penerbitan Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat strata title, atau mengembalikan dana titipan BPHTB beserta kompensasi bunga apabila kewajiban itu tidak dipenuhi.

Kuasa hukum pembeli Pramudya Eka W. Tarigan menyatakan, para kliennya telah melunasi pembelian unit sekaligus menyetorkan dana BPHTB kepada pengembang sesuai klausul dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun hingga kini, dokumen kepemilikan resmi belum terbit, meski pembayaran dilakukan sejak rentang waktu 2013 hingga 2022.