Topikseru.com, Jakarta – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan maskapai penerbangan tidak diperbolehkan menaikkan harga tiket pesawat melebihi batas maksimal 13 persen sebagaimana kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Dudy di tengah upaya pemerintah menjaga keseimbangan antara keberlanjutan industri penerbangan dan daya beli masyarakat.
“Kita sudah tetapkan bahwa range kenaikan harga tiket pesawat berada di kisaran 9 hingga 13 persen. Tidak boleh lebih dari itu,” kata Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis malam.
Pemerintah Klaim Sudah Beri Banyak Stimulus
Menurut Dudy, pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus untuk menekan beban operasional maskapai, sehingga tidak ada alasan untuk menaikkan tarif di luar batas yang ditentukan.
Beberapa kebijakan tersebut meliputi:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah
- Penyesuaian fuel surcharge (biaya tambahan bahan bakar) hingga 38 persen
- Pembebasan biaya suku cadang pesawat
Dengan berbagai insentif tersebut, pemerintah menilai struktur biaya industri penerbangan sudah diperhitungkan secara matang.
“Dengan kondisi ini, seharusnya maskapai tidak punya alasan menaikkan harga di atas 13 persen,” ujarnya.
Pengawasan Diperketat
Kementerian Perhubungan Republik Indonesia memastikan akan terus memantau implementasi kebijakan tersebut di lapangan.
Dudy menyebut, selama periode angkutan Lebaran sebelumnya, keluhan terkait harga tiket pesawat relatif minim, yang menunjukkan kebijakan berjalan efektif.
“Selama Lebaran kemarin, hampir tidak ada keluhan signifikan terkait harga tiket. Itu kita monitor betul,” katanya.
Tiket Kelas Bisnis Tidak Diatur
Meski demikian, pemerintah tidak mengatur tarif tiket kelas bisnis. Segmen tersebut diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar karena menyasar konsumen tertentu.
“Kecuali kelas bisnis, itu tidak diatur. Itu untuk segmen yang berbeda,” ujar Dudy.
Dampak Geopolitik Dorong Penyesuaian
Kebijakan pembatasan kenaikan tarif ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam merespons lonjakan harga avtur akibat dinamika geopolitik global, terutama di kawasan Timur Tengah.
Penyesuaian fuel surcharge menjadi salah satu langkah mitigasi, dari sebelumnya 10 persen (jet) dan 25 persen (propeller), kini diperbolehkan naik hingga 38 persen.
Pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk menjaga stabilitas industri penerbangan nasional sekaligus melindungi masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.













