Topikseru.com, Medan – Kasus perkara anak yang menghabisi nyawa ibunya yang sempat menghebohkan warga Kota Medan, akhirnya mulai disidangkan.
Sidang perdana ini, menghadirkan 5 orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang digelar tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Medan, Senin (13/4/2026).
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino, menjelaskan kelima saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan terdekat korban hingga tenaga medis.
“Para saksi terdiri dari ayah korban berinisial AHS, kakak SA, tetangga SO, serta dokter IS dan perawat OA yang berada di lokasi saat kejadian,” ujarnya.
Menurut Valentino, kehadiran saksi-saksi tersebut diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi peristiwa yang sempat menghebohkan warga Kota Medan itu.
Dalam proses hukum ini, terdakwa tidak ditahan di rumah tahanan. Ia ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).
“Karena masih anak, yang bersangkutan ditempatkan di rumah aman, bukan ditahan,” jelasnya.
Sementara itu, tim JPU yang menangani perkara ini terdiri dari Tommy, Evi, dan Kharya. Mereka menjerat terdakwa dengan Pasal 458 ayat (2) KUHP terbaru junto Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Sebagai dakwaan subsider, JPU juga menerapkan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya serta penguatan alat bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga inti dan pelaku yang masih di bawah umur.







