Topikseru.com, Tanjungbalai – Tiga anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) diamankan aparat karena diduga terlibat dalam praktik penyelundupan manusia (people smuggling) di perairan Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.
Ketiga ABK tersebut masing-masing berinisial S (27) yang berperan sebagai nahkoda, AS (25) sebagai juru masak, dan G (25) sebagai kuanca. Mereka diamankan saat memasuki wilayah perairan Indonesia dari Malaysia.
Kasi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan, Dera, dalam keterangan pers, Senin (20/4/2026), mengatakan ketiganya diserahkan oleh Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjungbalai Asahan pada 13 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB.
“Ketiga ABK diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit kapal, enam KTP, tiga paspor, serta dua Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP),” ujar Dera.
Saat ini, kapal tersebut diamankan di dermaga Lanal Tanjungbalai Asahan. Sementara ketiga ABK menjalani pemeriksaan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.
Berdasarkan hasil pendalaman awal, ketiganya diduga melanggar Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyelundupan manusia, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
“Proses saat ini masih pada tahap pra-penyidikan dengan pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Jika unsur pidana terpenuhi, akan ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Dera.
Sementara itu, pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban telah didata dan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk proses perlindungan dan pemulangan sesuai prosedur.
Imigrasi menegaskan akan menindak tegas praktik penyelundupan manusia. “Tidak ada ruang bagi pihak yang mengambil keuntungan melalui jalur ilegal. Proses hukum akan dijalankan sesuai ketentuan,” ujar Dera.
Pasops Lanal Tanjungbalai Asahan, Kapten Laut (P) Kuswanto, mengatakan kapal nelayan yang digunakan untuk mengangkut PMI ilegal saat ini diamankan di dermaga TNI AL.
Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Asahan, Willy, menyebut pihaknya turut terlibat dalam operasi gabungan tersebut.
“Kami berada di lokasi saat penindakan dan keterlibatan kami dapat dibuktikan secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak menginginkan adanya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, jika ditemukan, akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Untuk PMI yang diduga menjadi korban, jika diperlukan, akan kami panggil sebagai saksi,” kata Willy.










