Pedagang Pecal Jadi Korban Begal di Medan Marelan
Topikseru.com, Medan – Seorang pedagang pecal keliling bernama Juliana menjadi korban begal di kawasan Jalan Ileng, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Sumatera Uara (Sumut).
Peristiwa terjadi usai korban mengantarkan anaknya ke sekolah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Diserang Saat Perjalanan Pulang
Juliana menuturkan, awalnya ia menjalani aktivitas seperti biasa. Namun di tengah perjalanan, ia dipepet dua pria yang mengendarai sepeda motor.
“Saat itu saya berhenti, lalu mereka langsung menyayat tangan saya pakai pisau,” ungkapnya saat ditemui di rumah sakit.
Setelah melukai korban, pelaku memutar arah dan berusaha merampas tas milik Juliana.
Sempat Terjadi Tarik-Menarik, Pelaku Ancam Leher Korban
Aksi perampasan sempat diwarnai tarik-menarik antara korban dan pelaku. Situasi semakin mencekam ketika salah satu pelaku mengarahkan senjata tajam ke leher korban.
“Karena takut nyawa saya terancam, akhirnya tas saya dilepas,” jelas Juliana.
Pelaku kemudian kabur membawa barang milik korban.
Polisi Tangkap Dua Pelaku Begal di Lokasi Berbeda
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Ricko Taruna Mauruh, mengungkapkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap.
Mereka adalah:
- Irfan Hakim
- Jufri Syahputra
Keduanya diamankan di wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Aceh Tamiang.
Peran Pelaku: Joki dan Otak Kejahatan
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap masing-masing peran pelaku di Medan dalam aksi tersebut.
Irfan Hakim bertindak sebagai joki yang mengendarai sepeda motor, sementara Jufri Syahputra diduga sebagai otak kejahatan yang merencanakan aksi pembegalan.
“Kedua pelaku berkeliling mencari target dan memantau situasi sebelum beraksi,” kata Ricko.
Tak Segan Lukai Korban
Polisi juga menyebut kedua pelaku tidak ragu menggunakan kekerasan terhadap korban.
Aksi sadis ini menjadi perhatian karena dilakukan di siang hari dan menyasar warga yang sedang beraktivitas.
Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 479.
Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun atas perbuatannya.
Kasus pembegalan terhadap pedagang pecal di Medan ini kembali menyoroti maraknya kejahatan jalanan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada, sementara aparat kepolisian diminta terus meningkatkan patroli guna menekan aksi kriminalitas di wilayah perkotaan.













