Keluarga Pasien Protes Dugaan Malapraktik
Topikseru.com, Medan – Keluarga Mimi Maisyarah (48), warga Tangguk Bongkar III, Medan, melayangkan protes keras atas dugaan malapraktik medis di Rumah Sakit Muhammadiyah Medan.
Dugaan tersebut mencuat setelah operasi yang dijalani pasien disebut berujung pada pengangkatan rahim tanpa persetujuan jelas dari pasien maupun keluarga.
Kronologi: Dari Diagnosis Miom hingga Operasi
Kuasa hukum keluarga, Ojahan Sinurat, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada 20 Februari 2026 saat pasien menjalani pemeriksaan USG.
Hasil pemeriksaan menyatakan adanya miom atau tumor jinak, yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi di rumah sakit tersebut.
Usai operasi, pihak rumah sakit sempat menunjukkan jaringan yang disebut sebagai miom. Bahkan, dokter disebut menyatakan bahwa rahim pasien tidak diangkat.
Kondisi Memburuk, Infeksi Tak Kunjung Sembuh
Namun, kondisi pasien justru memburuk beberapa hari setelah tindakan medis.
Pada 26 Februari 2026, Mimi kembali ke rumah sakit dengan keluhan infeksi, ditandai keluarnya nanah dari area operasi. Ia kemudian dirawat selama lima hari sebelum dipulangkan.
Keluhan serupa terus berlanjut hingga awal Maret. Pada kunjungan berikutnya, pasien hanya diberikan obat dan hasil USG tanpa penjelasan medis rinci.
Fakta Terungkap di RS Haji Medan
Karena tidak ada perkembangan, keluarga memutuskan membawa pasien ke RS Haji Medan untuk penanganan lanjutan.
Di sana, dokter spesialis mempertanyakan hasil Patologi Anatomi (PA) dari operasi sebelumnya. Keluarga mengaku tidak pernah menerima dokumen tersebut dari rumah sakit awal.
Setelah diminta, hasil PA akhirnya diberikan dalam bentuk foto.
Hasil pemeriksaan lanjutan melalui biopsi justru mengungkap fakta mengejutkan: rahim pasien sudah tidak ada. Selain itu, tidak ditemukan adanya miom seperti diagnosis awal.
Kondisi Pasien Memburuk, Diduga Mengarah ke Penyakit Serius
Saat ini, kondisi Mimi dilaporkan semakin memburuk dan mengarah pada indikasi penyakit serius, termasuk dugaan kanker.
Pasien telah dirujuk ke rumah sakit swasta di wilayah Deli Serdang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pihak keluarga menuntut pertanggungjawaban dari rumah sakit atas dugaan pengangkatan rahim tanpa persetujuan.
Menurut Ojahan, pihaknya telah memberikan waktu tiga hari kepada manajemen rumah sakit untuk memberikan penjelasan.
Namun saat mendatangi rumah sakit pada 21 April 2026, keluarga mengaku tidak dapat bertemu dengan pihak manajemen maupun humas, dan hanya diarahkan kepada petugas keamanan.
Pertemuan Tak Berjalan Maksimal
Setelah situasi memanas, pihak rumah sakit akhirnya mempertemukan keluarga dengan legal officer.
Namun, pertemuan tersebut dinilai tidak berjalan optimal.
“Ketika pasien dibawa untuk menunjukkan kondisi sebenarnya, pihak legal officer justru meninggalkan lokasi,” kata Ojahan.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Keluarga menegaskan akan membawa kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara jika tidak ada kejelasan hingga 22 April 2026.
Langkah hukum ditempuh sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan malapraktik yang dialami pasien.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dan persetujuan dalam tindakan medis.
Di tengah kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan, dugaan seperti ini menjadi alarm serius bagi dunia medis untuk menjaga standar profesional dan etika.













