Kejari Medan Ungkap Perkembangan Kasus Pajak
Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Negeri Medan mengungkap perkembangan penanganan perkara tindak pidana perpajakan yang menjerat tiga terdakwa.
Ketiganya yakni Janto alias Thu A Chi, Hafis Ibrahim Siregar, dan Vivin Vira Safira.
Dua di antaranya kini telah melunasi kewajiban pajak beserta sanksi administratif melalui mekanisme denda damai.
Tahap II dan Penahanan Terdakwa
Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Manurung, menjelaskan bahwa pada 9 April 2026, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik.
Setelah itu, dua terdakwa yakni Janto dan Hafis langsung ditahan di Rutan Klas I Medan selama 20 hari.
Sementara itu, Vivin Vira Safira tidak ditahan karena sedang menjalani proses hukum dalam perkara lain.
Dua Terdakwa Lunasi Pajak dan Denda
Valentino merinci, Janto alias Thu A Chi telah menyelesaikan kewajiban sebesar Rp 643.384.160. Rinciannya:
Pokok pajak: Rp 128.676.832
Sanksi administratif: Rp 514.707.328
Sementara itu, Hafis Ibrahim Siregar juga telah melunasi kewajiban sebesar Rp 321.692.080, yang terdiri dari:
Pokok pajak: Rp 64.338.416
Sanksi administratif: Rp 257.353.664
Pembayaran ini dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Perkara Diusulkan Selesai Lewat Denda Damai
Dengan telah dilunasinya kewajiban tersebut, Kejari Medan mengusulkan penyelesaian perkara melalui mekanisme denda damai.
Menurut Valentino, langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, khususnya Pasal 35 ayat (1) huruf k.
Dalam aturan tersebut, Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk menghentikan penuntutan perkara ekonomi melalui mekanisme tertentu, termasuk denda damai.
Denda Damai: Solusi di Luar Pengadilan
Valentino menjelaskan, denda damai merupakan penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan pembayaran denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Skema ini menjadi bagian dari asas oportunitas dalam penanganan tindak pidana ekonomi, termasuk kasus perpajakan.
“Langkah ini memungkinkan pemulihan kerugian negara secara optimal sekaligus memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Proses Menuju Penghentian Penuntutan
Selanjutnya, Kejari Medan akan mengusulkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Jaksa Agung.
Jika disetujui, perkara tersebut tidak akan dilanjutkan ke persidangan.
Kasus ini menunjukkan pendekatan baru dalam penanganan tindak pidana ekonomi, yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
Dengan mekanisme denda damai, negara dapat segera mendapatkan kembali haknya, sementara proses hukum tetap berjalan dalam koridor aturan yang berlaku.













