/* ===================== TWITTER / TELEGRAM ===================== */4 Terdakwa Korupsi Medan Fashion Festival 2024 Disidang, Negara Rugi Rp 1 Miliar
Hukum & Kriminal

4 Terdakwa Korupsi Medan Fashion Festival 2024 Disidang, Negara Rugi Rp 1 Miliar

×

4 Terdakwa Korupsi Medan Fashion Festival 2024 Disidang, Negara Rugi Rp 1 Miliar

Sebarkan artikel ini
korupsi Medan Fashion Festival
Keempat terdakwa dugaan korupsi MFF 2024, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/4/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) tahun 2024 resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (23/4/2026).

Keempat terdakwa tersebut masing-masing Benny Iskandar Nasution, Erwin Saleh, Mhd Hamdani, dan Anwar Syarif. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran kegiatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga  Kejari Medan Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024 ke Tipikor

Duduk Perkara Korupsi MFF Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang membacakan dakwaan bahwa para terdakwa memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan kegiatan MFF yang digelar pada 2024 lalu.

Benny Iskandar Nasution saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kota Medan sekaligus pengguna anggaran. Sementara Erwin Saleh menjabat sebagai Sekretaris dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Adapun Mhd Hamdani merupakan Direktur CV Global Mandiri selaku pelaksana kegiatan, sedangkan Anwar Syarif menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Para terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 miliar,” ujar JPU dalam persidangan.

Dakwaan Berlapis, Ancaman 20 Tahun Penjara

Dalam persidangan tersebut, jaksa mengajukan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sementara dakwaan kedua menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara.

Jika terbukti bersalah, keempat terdakwa terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Tiga Pejabat Ditetapkan Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival, Wali Kota Medan Angkat Bicara

Respons Terdakwa di Persidangan

Menanggapi dakwaan tersebut, tiga terdakwa yakni Benny, Erwin, dan Anwar memilih tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Sementara itu, Mhd Hamdani melalui tim penasihat hukumnya memutuskan untuk mengajukan nota perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Majelis hakim yang dipimpin Sulhanuddin kemudian memberikan waktu kepada pihak Hamdani untuk menyampaikan eksepsi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung Senin (27/4/2026).

Proyek Medan Fashion Festival Bernilai Rp 4,85 Miliar

Sebagai informasi, kegiatan Medan Fashion Festival 2024 diselenggarakan oleh Diskop UKM Perindag Kota Medan di Hotel Santika Premiere Medan dengan nilai kontrak mencapai Rp 4,85 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran publik dalam kegiatan promosi ekonomi kreatif yang seharusnya berdampak pada pelaku UMKM lokal.