Topikseru.com, Medan – Kasus dugaan pembobolan rekening perusahaan dalam jumlah fantastis terungkap di Kota Medan. Seorang mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk, berinisial TEPI binti Oie Kak Teng, didakwa memalsukan puluhan bilyet cek hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp 123,2 miliar.
Sidang perdana kasus ini digelar secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (23/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Lifiana Tanjung.
Modus: Palsukan Tanda Tangan, Cairkan Dana via RTGS
Dalam dakwaannya, JPU mengungkap bahwa terdakwa diduga memalsukan tanda tangan Direktur Utama perusahaan pada 54 lembar cek. Cek tersebut kemudian digunakan untuk mencairkan dana melalui rekening giro perusahaan di Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.
“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada puluhan cek, lalu mencairkan dana melalui rekening giro perusahaan,” ujar jaksa dalam persidangan.
Aksi tersebut berlangsung selama hampir satu bulan, yakni sejak 29 September hingga 23 Oktober 2025. Ironisnya, kewenangan terdakwa untuk melakukan transaksi keuangan atas nama perusahaan telah dicabut sejak Februari 2024.
Sempat Bawa Kue ke Bank, Petugas Diduga Lalai
Dalam salah satu aksinya, terdakwa datang ke bank membawa tujuh lembar cek yang telah dipalsukan lengkap dengan slip transfer. Ia bahkan sempat membawa kue dan meletakkannya di meja pegawai sebelum proses transaksi berlangsung.
Setelah melewati tahapan verifikasi dan paraf petugas bank, dana perusahaan kemudian ditransfer ke sejumlah rekening tujuan menggunakan sistem RTGS.
Jaksa menilai adanya kelalaian dari pihak bank, khususnya petugas teller, yang tidak mencocokkan tanda tangan pada cek dengan spesimen asli yang tersimpan di sistem bank.
“Berdasarkan hasil Laboratorium Kriminalistik, seluruh tanda tangan pada 54 lembar cek tersebut tidak identik dengan tanda tangan asli Direktur Utama,” tegas jaksa.
Kerugian Rp 123,2 Miliar, Barang Bukti Disita
Akibat aksi pembobolan rekening tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengalami kerugian hingga Rp 123,2 miliar. Aparat penegak hukum telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk puluhan cek, slip transfer, buku tabungan, uang tunai dalam rupiah dan dolar AS, serta dua unit telepon genggam milik terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 391 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kejahatan perbankan dengan nilai kerugian besar serta menyoroti pentingnya sistem verifikasi yang ketat dalam transaksi keuangan perusahaan.













