Topikseru.com, Jakarta – Majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta agar korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, hadir dalam persidangan dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah anggota TNI.
Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, menyampaikan permintaan tersebut dalam sidang pembacaan dakwaan, Rabu (29/4/2026).
“Kehadiran korban sangat penting untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Fredy di ruang sidang.
Hakim Buka Opsi Jemput Paksa hingga Sidang Daring
Majelis hakim menegaskan akan menggunakan kewenangan hukum apabila oditur militer tidak dapat menghadirkan korban.
Hakim bahkan membuka kemungkinan menghadirkan Andrie secara paksa melalui penetapan pengadilan, jika diperlukan.
Namun demikian, opsi sidang daring juga disiapkan sebagai alternatif.
“Kalau tidak bisa hadir secara fisik, bisa melalui Zoom. Itu diakomodasi dalam hukum acara,” kata Fredy.
Oditur: Korban Masih Jalani Perawatan Intensif
Sementara itu, oditur militer Wasinton Marpaung menyampaikan bahwa pihaknya telah dua kali melayangkan panggilan kepada Andrie, masing-masing pada 27 Maret dan 3 April 2026.
Namun, korban belum dapat hadir karena masih menjalani perawatan intensif di RSUPN Dr. Cipto Mangunkusumo.
Menurut oditur, kondisi Andrie masih dalam tahap pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis.
Empat Anggota TNI Jadi Terdakwa
Dalam perkara ini, empat personel Tentara Nasional Indonesia didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie.
Mereka adalah:
- Sersan Dua Edi Sudarko
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi
- Kapten Nandala Dwi Prasetya
- Letnan Satu Sami Lakka
Dalam surat dakwaan, para terdakwa melakukan aksi tersebut dengan tujuan memberi “efek jera” terhadap korban.
Dugaan Motif Terkait Aktivitas Advokasi HAM
Dugaan kasus ini berkaitan dengan aktivitas Andrie Yunus sebagai aktivis KontraS.
Sejumlah tindakan Andrie yang dianggap memicu kemarahan para terdakwa antara lain:
- Menginterupsi rapat revisi UU TNI pada Maret 2025
- Menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi
- Menyuarakan dugaan intimidasi terhadap lembaga HAM
- Kritik terhadap institusi militer
Majelis hakim menilai dugaan tindakan kekerasan tersebut sebagai perbuatan serius yang tidak semestinya aparat negara lakukan.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, penyidik menjerat para terdakwa dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, termasuk Pasal 469, 468, dan 467 juncto Pasal 20 huruf C.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman berat terkait tindak penganiayaan berencana dan menggunakan bahan berbahaya.
Hakim juga menyoroti peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam memastikan keamanan korban.
Majelis menilai kehadiran LPSK dapat mempermudah proses menghadirkan Andrie sebagai saksi di persidangan, baik secara langsung maupun daring.












