Nasional

Peneliti BRIN: Gerakan Massa Berhasil Batalkan RUU Pilkada

×

Peneliti BRIN: Gerakan Massa Berhasil Batalkan RUU Pilkada

Sebarkan artikel ini
RUU Pilkada
Foto udara massa melakukan aksi menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Unjuk rasa tersebut merupakan bagian dari gerakan peringatan darurat Indonesia yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.Foto: Galih Pradipta ANTARA FOTO

Ringkasan Berita

  • "Saya pikir tertundanya pengesahan revisi UU Pilkada memang buah dari gerakan massa, baik dari dunia maya yang teresk…
  • RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena pembahasan secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
  • Dia menilai gerakan massa baik dari dunia maya dan tereskalasi di dunia nyata, merupakan hasil dari tekanan dari massa.

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati menyebut pembatalan pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada adalah keberhasilan gerakan massa.

Dia menilai gerakan massa baik dari dunia maya dan tereskalasi di dunia nyata, merupakan hasil dari tekanan dari massa.

“Saya pikir tertundanya pengesahan revisi UU Pilkada memang buah dari gerakan massa, baik dari dunia maya yang tereskalasi besar di dunia nyata,” kata Wasisto kepada Antara saat menghubungi dari Jakarta, Kamis (22/8).

Gerakan massa yang solid dalam menolak RUU Pilkada membuat legislatif mempertimbangkan ulang untuk melakukan pengesahan hari ini.

“Para politisi tentu berpikir dan menimbang untung ruginya dengan respons publik saat ini,” ujar Wasisto.

Kendati demikian, Wasisto mengimbau masyarakat agar tidak lengah dalam mengawasi kelanjutan dari polemik tersebut.

Baca Juga  Evita Nursanty Desak Menteri ESDM Evaluasi Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Jangan Tebang Pilih!

“Masyarakat sipil jangan abai dan tetap waspada supaya kontinu mengawal ini,” kata Wasisto.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan RUU Pilkada batal.

Untuk itu, dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena pembahasan secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Banyak pihak menilai pembahasan RUU Pilkada tidak sesuai dengan Putusan MK pada Selasa (20/8) tentang syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada.

Kemudian, semula DPR RI mengagendakan Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023–2024 dengan agenda pengesahan RUU Pilkada pada Kamis pagi ini.

Namun, rapat paripurna urung DPR gelar karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Kendati demikian, di luar gedung parlemen, massa dari berbagai pihak menggelar demonstrasi sejak siang hingga petang. Mereka menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada.(antara/topikseru.com)