Hukum & Kriminal

Menantu Jadi Otak Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati dan Harta

×

Menantu Jadi Otak Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Polisi Ungkap Motif Sakit Hati dan Harta

Sebarkan artikel ini
pembunuhan Pekanbaru
Polisi ungkap kasus pembunuhan lansia di Pekanbaru

Topikseru.com, Pekanbaru – Kasus Pembunuhan tragis terhadap seorang lansia di Pekanbaru akhirnya terungkap. Polisi menetapkan menantu korban berinisial AF sebagai otak pelaku dalam aksi keji yang menewaskan Dumaris Deniwati Boru Sitio (60).

Kapolresta Pekanbaru, Muharman Arta, mengungkapkan motif pembunuhan didasari sakit hati yang dipendam pelaku selama tinggal bersama korban.

“Motif pelaku adalah sakit hati. Selama menjadi menantu dan tinggal bersama korban, pelaku sering dimaki dan dimarahi,” ujar Muharman dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).

Motif Ganda: Sakit Hati dan Incar Harta

Selain faktor emosional, polisi juga menemukan motif ekonomi dalam kasus ini. Pelaku disebut ingin menguasai barang berharga milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, menegaskan bahwa AF merupakan dalang utama yang merancang aksi tersebut bersama tiga pelaku lainnya.

Aksi kekerasan dilakukan oleh tersangka SL yang memukul korban menggunakan balok kayu hingga meninggal dunia. Perbuatan itu turut dibantu dua pelaku lain berinisial E alias I dan L.

“Ini pembunuhan berencana dengan empat pelaku. Motifnya kombinasi sakit hati dan ingin menguasai harta korban,” jelas Anggi.

Pelaku Ditangkap Lintas Provinsi

Usai kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah. Namun, aparat kepolisian bergerak cepat melakukan pengejaran lintas wilayah.

Dua pelaku utama, AF dan SL, berhasil diringkus di Aceh Tengah pada 30 April malam. Selanjutnya, hasil pengembangan membawa polisi menangkap dua pelaku lainnya di Binjai pada 1 Mei pagi.

Pengungkapan kasus ini melibatkan kerja sama berbagai satuan kepolisian, termasuk Polda Aceh, Polres Aceh Tengah, Polda Sumut, dan Polres Binjai.

Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polisi menyebut ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Ini Kejahatan serius. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati,” tegas Muharman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *