Hukum & Kriminal

4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Bawas MA, Satu Non Palu 6 Bulan

×

4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Bawas MA, Satu Non Palu 6 Bulan

Sebarkan artikel ini
hakim PHI PN Medan
Empat hakim ad hoc PHI PN Medan dijatuhui sanksi etik. Foto: Gedung PN Medan

Topikseru.com, Medan – Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi disiplin terhadap empat Hakim ad hoc di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan. Sanksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan profesionalitas lembaga peradilan.

Berdasarkan Pengumuman Nomor 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026 periode April 2026, satu hakim yakni Meilinus Adri Gulo dijatuhi sanksi sedang berupa pembebasan dari tugas atau “non palu” selama enam bulan.

Selama masa tersebut, yang bersangkutan tidak diperkenankan menangani maupun memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan.

Sementara itu, tiga hakim lainnya, yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma, dikenai sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Juru Bicara PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan penjatuhan sanksi tersebut. Ia menyatakan langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal Mahkamah Agung untuk memastikan seluruh aparatur peradilan bekerja sesuai aturan.

“Benar, satu sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan, dan tiga lainnya teguran tertulis,” ujarnya kepada Topikseru.com, Rabu (6/5/2026).

Hasil pemeriksaan menyebutkan para hakim tersebut melanggar sejumlah prinsip penting, termasuk aspek keadilan, kedisiplinan, dan profesionalitas dalam menjalankan tugas.

Pelanggaran itu merujuk pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditetapkan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

PN Medan juga memastikan akan menindaklanjuti seluruh sanksi tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga marwah lembaga peradilan. Selain empat hakim tersebut, pengawasan juga mencakup aparatur lain di lingkungan PHI.

“Langkah ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga marwah peradilan serta memastikan seluruh aparatur bekerja sesuai aturan dan etika yang berlaku,” kata Soniady.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *