Hukum & Kriminal

Sidang Praperadilan Persadaan Sembiring Digelar, Hakim Minta Bukti dari Kedua Pihak

×

Sidang Praperadilan Persadaan Sembiring Digelar, Hakim Minta Bukti dari Kedua Pihak

Sebarkan artikel ini
praperadilan Persadaan Sembiring
Saksi ahli pidana Prof Dr Maidin Gultom SH Mhum, dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait sidang prapid dugaan penganiayaan, di PN Medan, Rabu (6/5/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Sidang praperadilan (prapid) yang diajukan Persadaan Putra Sembiring kembali digelar di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Rabu (6/5/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada pembuktian dari kedua belah pihak terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sidang yang dipimpin hakim Pinta Uli Terigan tersebut meminta pemohon dan termohon, yakni kuasa hukum Persadaan dan Polrestabes Medan, untuk menghadirkan bukti masing-masing.

“Silakan pemohon dan termohon menunjukkan bukti masing-masing ke depan,” ujar hakim dalam persidangan di ruang Cakra 3.

Setelah penyampaian bukti, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak pemohon. Salah satu saksi ahli yang dihadirkan adalah Prof. Dr. Maidin Gultom, akademisi hukum pidana dari Universitas Katolik Medan.

Dalam keterangannya, Maidin menjelaskan sejumlah aspek penting dalam hukum pidana, termasuk ketentuan penetapan tersangka berdasarkan KUHAP terbaru, serta konsep tempus delicti dan locus delicti dalam proses penyelidikan.

Dia juga memaparkan syarat penerapan restorative justice (RJ) dalam perkara pidana, yang menjadi salah satu poin krusial dalam gugatan praperadilan tersebut.

Hakim memberikan kesempatan yang sama kepada kedua pihak untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli. Masing-masing pihak memperoleh waktu sekitar 22 menit untuk menggali keterangan.

“Karena pemohon bertanya selama 22 menit, maka termohon juga diberikan waktu yang sama,” kata hakim.

Usai sesi tanya jawab, saksi ahli dipersilakan meninggalkan ruang sidang dan persidangan dilanjutkan ke agenda berikutnya.

Kasus Bermula dari Dugaan Pencurian

Diketahui, Persadaan Putra Sembiring (33), seorang pemilik toko handphone di Deli Serdang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Kasus ini bermula saat ia menangkap dua pegawainya yang diduga melakukan pencurian pada September 2025. Namun, dalam proses penangkapan tersebut, Persadaan diduga melakukan tindakan kekerasan bersama beberapa warga lainnya.

Pihak kepolisian menilai tindakan tersebut telah melampaui batas pembelaan diri, sehingga menetapkannya sebagai tersangka pada Februari 2026. Meski demikian, penahanan terhadap Persadaan sempat ditangguhkan.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial, karena korban pencurian justru berstatus sebagai tersangka.

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait prosedur penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *