Topikseru.com, Semarang – Pengadilan Tindak Pidana Tipikor-medan/">Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Iwan Setiawan Lukminto dalam perkara dugaan korupsi fasilitas Kredit yang merugikan negara hingga Rp 1,3 triliun.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang yang digelar Rabu (6/5/2026). Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun penjara.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 90 hari kurungan. Tak hanya itu, hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar, dengan ancaman tambahan enam tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Modus Rekayasa Kredit dan Laporan Keuangan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Iwan Setiawan Lukminto terbukti melakukan rekayasa laporan keuangan perusahaan untuk periode 2017 hingga 2019 guna memperoleh pinjaman dari tiga bank daerah.
Pinjaman tersebut disebut diajukan dengan dalih untuk membayar kewajiban kepada pemasok. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa dokumen penagihan atau invoice justru dibuat sendiri oleh internal perusahaan.
Lebih jauh, dana kredit yang telah dicairkan ke rekening pemasok ternyata kembali ditarik ke rekening perusahaan melalui akun bernama “Toko Wijaya”. Skema ini dinilai sebagai penyimpangan penggunaan kredit yang tidak sesuai peruntukan.
Terseret TPPU dan Rekayasa PKPU
Majelis hakim juga menilai terdakwa terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dana hasil pencairan kredit disebut dialihkan, ditransfer, dan digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembelian aset seperti tanah dan bangunan hingga pembayaran utang perusahaan.
Dalam perkara ini, terdakwa tidak bertindak sendiri. Ia disebut bersama Iwan Kurniawan Lukminto dan Alan Moran Saverino turut merekayasa proses pengajuan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Hakim menilai tindakan tersebut dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan reputasi besar perusahaan tekstil PT Sritex, sehingga praktik ini sulit terdeteksi sejak awal.
Dampak ke Keuangan Negara dan Pertimbangan Hakim
Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa kerugian negara timbul karena dana yang digunakan berasal dari bank daerah yang modalnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, sikap tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatan menjadi faktor yang memberatkan.
Sementara itu, baik pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.












