Topikseru.com, Medan – Sanksi tegas dijatuhkan kepada Kompol Dedi Kurniawan. Perwira menengah yang menjabat sebagai Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut itu resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Keputusan tersebut diambil melalui sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Sumut, menyusul viralnya video yang memperlihatkan oknum polisi tersebut diduga menggunakan vape jenis “Pod Getar” yang disebut mengandung narkotika.
Kabid Humas Polda Sumut, Ferry Walintukan, membenarkan terkait hasil sidang etik terhadap Kompol Dedi Kurniawan.
“Hasil sidang kode etik, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Kombes Ferry kepada Topikseru.com, Selasa (6/5/2026).
Tidak Kooperatif Jadi Faktor Pemberat
Dalam proses pemeriksaan, Dedi Kurniawan dinilai tidak kooperatif, terutama terkait dugaan penggunaan vape yang mengandung zat terlarang.
Sikap tersebut menjadi salah satu faktor utama yang memberatkan dalam pertimbangan majelis etik. Bahkan, tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan hukuman terhadap yang bersangkutan.
“Pertimbangan yang meringankan tidak ada,” kata Ferry Walintukan.
Meski demikian, usai putusan dibacakan, yang bersangkutan diketahui telah mengajukan banding atas sanksi yang dijatuhkan.
Video Viral Picu Penindakan Cepat
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang menampilkan oknum perwira tersebut bersama seorang wanita bernama Lina.
Dalam rekaman tersebut, keduanya terlihat dalam situasi yang dinilai tidak pantas. Selain itu, yang bersangkutan juga tampak mengisap rokok elektrik atau vape yang diduga mengandung narkotika.
Video tersebut langsung memicu perhatian publik dan menjadi sorotan luas, hingga akhirnya ditindaklanjuti oleh Propam Polda Sumut melalui proses pemeriksaan etik.












