Topikseru.com, Medan – Kasus dugaan pencemaran nama baik di lingkungan politik Sumatera Utara memasuki babak baru. Polda Sumut menetapkan Ketua Golkar Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra, sebagai tersangka atas laporan Ketua Dprd sumut, Erni Sitorus.
Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, yang menyebut proses hukum telah melalui tahapan gelar perkara sebelum dinaikkan ke penyidikan.
“Kasus dugaan pencemaran nama baik ini telah melalui penyelidikan, kemudian naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan tersangka sejak 30 April 2026,” ujar Kombes Ferry, Selasa (5/5/2026).
Tidak Ditahan, Polisi Sebut Kooperatif
Meski telah berstatus tersangka, Hamdani tidak ditahan oleh penyidik. Polisi menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Kombes Ferry menegaskan, kasus ini masih menggunakan ketentuan dalam KUHP lama karena laporan dibuat sebelum pemberlakuan aturan baru.
Hamdani dijerat Pasal 315 KUHP dengan ancaman hukuman empat bulan dua minggu penjara.
Bermula dari Laporan Ketua DPRD Sumut
Kasus ini bermula dari laporan resmi Erni Sitorus yang diajukan ke Polda Sumut pada 14 Agustus 2025.
Dalam laporannya, Hamdani diduga melakukan pencemaran nama baik melalui dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/1330/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara dan menjadi dasar penyelidikan aparat kepolisian hingga akhirnya berujung penetapan tersangka.
Bungkam Usai Jadi Tersangka
Hingga berita ini diturunkan, Hamdani Syahputra belum memberikan tanggapan resmi terkait status hukumnya. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan singkat tidak mendapatkan respons.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua tokoh penting di Sumatera Utara, sekaligus menunjukkan dinamika politik yang memanas di tingkat daerah.
Proses hukum yang berjalan kini dinilai akan menjadi ujian bagi penegakan hukum, khususnya terkait perkara pencemaran nama baik yang melibatkan pejabat publik.












