Topikseru.com, Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Semarang menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Utama Bank Jawa Barat Yuddy Renaldi, Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno, Direktur Kredit UMK dan Usaha Syariah PT Bank DKI Babay Farid Wazdi dalam dugaan korupsi kasus pemberian kredit PT Sritex, dan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.
Paa perkara Babay, Hukumonline mendapatkan salinan petikan putusan dengan Nomor 172/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smg. Putusan itu menyatakan Babay dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum, dikeluarkan dari tahanan, dan dikembalikan harkat dan martabatnya.
“Menyatakan Terdakwa Babay Farid Wazdi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Penuntut Umum seluruhnya. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh Dakwaan Penuntut Umum,” ujar majelis hakim.
Namun, di petikan putusan tersebut tidak tertera apa pertimbangan yang membuat majelis membebaskan Babay.
Penasihat Hukum Babay, Doddy Abdulkadir, mengaku bersyukur atas putusan ini. Ia mengatakan inti dari pertimbangan majelis adalah perbuatan yang dilakukan kliennya sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance.
“Intinya kalau yang salah Debiturnya, jangan pihak perbankan yang disalahkan juga,” ujar Doddy kepada jurnalis.
Dirut BJB dan Bank Jateng Bebas
Selain Babay Farid Wazdi, Pengadilan Tipikor Semarang memvonis bebas Direktur Utama Bank PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJB) Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp670 miliar.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam sidang di Semarang, Kamis, (8/5/2026) seperti dilansir media.
Menurut majelis hakim, dakwaan penuntut umum yang disusun secara subsideritas, yakni melanggar Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor tidak terbukti. Sebab tidak pernah ada perintah, penekanan, maupun intervensi dari terdakwa untuk memproses permohonan kredit PT Sritex. Permohonan kredit diproses sesuai ketentuan.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” katanya.
Selain itu, kata dia, tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Ia mengatakan terdakwa juga tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” katanya.
Direktur Utama Bank Jateng, Supriyatno, juga divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit untuk PT Sritex yang merugikan bank milik pemerintah daerah itu sekitar Rp502 miliar.












