Topikseru.com, Medan – Empat terdakwa kasus pencurian besi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan dituntut masing-masing tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (7/5/2026) sore.
Keempat terdakwa tersebut yakni Seven Boy Dolok Saribu, Tomi Syahputra Purba alias Tomi, Chandra Dolok Saribu alias Chandra, serta Benhard Halomoan Tambunan alias Lomo.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elvina Elisabeth Sianipar, di ruang sidang Cakra 5 PN Medan.
Jaksa Nilai Unsur Pencurian Telah Terpenuhi
Dalam persidangan, jaksa menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cipto Hosari Parsaoran Nababan.
Menurut jaksa, seluruh unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan.
Terdakwa Minta Keringanan Hukuman
Usai mendengar tuntutan, keempat terdakwa secara bergantian memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan menyebut diri sebagai tulang punggung keluarga.
Meski demikian, jaksa tetap pada tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada Kamis, 21 Mei 2026 mendatang.
Pencurian Dilakukan Berulang Kali
Dalam surat dakwaan dijelaskan, aksi pencurian dilakukan berulang kali di lokasi proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan sejak Agustus hingga Oktober 2025.
Pada aksi pertama, para terdakwa disebut mencuri 10 kilogram besi yang kemudian dijual seharga Rp 35 ribu.
Sebulan berselang, mereka kembali mengambil 21 kilogram besi dan menjualnya dengan nilai Rp 73.500.
Tidak berhenti di situ, pada Oktober 2025 para terdakwa kembali mencuri dua batang besi seberat 11 kilogram yang dijual Rp 38.500.
Bahkan, di hari yang sama, mereka disebut kembali beraksi pada tengah malam dan membawa kabur 15 kilogram besi yang kemudian dijual Rp52.500.
Kontraktor Proyek Alami Kerugian Rp50 Juta
Akibat aksi pencurian berulang tersebut, kontraktor proyek revitalisasi Stadion Teladan Medan disebut mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek revitalisasi Stadion Teladan merupakan salah satu proyek infrastruktur olahraga besar di Kota Medan.
Majelis hakim akan menentukan putusan akhir terhadap keempat terdakwa dalam sidang lanjutan dua pekan mendatang.












