Topikseru.com, Tapanuli Tengah – Seorang pria berinisial WS (35) diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 8 tahun di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Pelaku awalnya disebut berniat melakukan pencurian dengan membobol rumah warga. Namun, niat tersebut berubah setelah ia masuk ke dalam rumah korban pada Kamis (7/5/2026) dini hari.
Kasatreskrim Polres Tapteng, Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelaku awalnya berniat mencuri, namun setelah di dalam rumah berubah jadi melakukan aksi pencabulan terhadap korban,” ujar Dian, Jumat (8/5/2026).
Rumah Dibobol Lewat Jendela
Peristiwa Pencabulan anak ini terjadi di Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut polisi, pelaku datang ke rumah targetnya lalu mencongkel jendela menggunakan potongan kayu hingga berhasil masuk ke dalam rumah.
Saat berada di dalam rumah, pelaku melihat korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar sedang tidur bersama saudara-saudaranya.
Polisi menyebut niat pelaku kemudian berubah menjadi tindakan asusila.
Korban Sempat Melawan
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mendekati korban lalu merusak pakaian anak tersebut menggunakan gunting yang telah dibawanya.
Korban sempat terbangun dan berusaha berteriak meminta pertolongan.
Namun, pelaku diduga membekap mulut korban sambil mengancam menggunakan obeng agar tidak bersuara.
Aksi pelaku akhirnya terhenti setelah saudara-saudara korban terbangun dan menyadari kejadian tersebut.
Pelaku Diamankan Polisi
Setelah aksinya diketahui, WS panik dan berusaha melarikan diri dari lokasi kejadian.
Namun, warga yang mengetahui kejadian tersebut berhasil menangkap pelaku sebelum akhirnya diamankan personel Unit Reskrim Polsek Pinangsori yang datang ke lokasi.
Polisi kemudian membawa pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi: Pelaku Akui Niat Awalnya Mencuri
Dian mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku awalnya datang untuk mencuri.
Namun, niat tersebut berubah setelah melihat korban yang masih anak-anak sedang tertidur di dalam rumah.
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melakukan pendampingan terhadap korban.
Pelaku dijerat dengan Pasal 414 ayat (2) subsidair Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












