Hukum & Kriminal

Dapur MBG di Serdang Bedagai Dibobol Maling, Kabel hingga Mesin Air Raib

×

Dapur MBG di Serdang Bedagai Dibobol Maling, Kabel hingga Mesin Air Raib

Sebarkan artikel ini
Dapur MBG dibobol maling
Dua pembobol dapur MBG di Serdangbedagai ditangkap Polisi

Topikseru.com, Tebing Tinggi – Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Dusun II, Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, dibobol maling. Sejumlah perlengkapan instalasi dan peralatan dapur dilaporkan hilang dengan total kerugian mencapai Rp 4,6 juta.

Kasus pencurian tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Tebing Tinggi setelah dua pelaku berhasil ditangkap polisi.

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson P. Siahaan membenarkan adanya aksi pencurian di dapur MBG tersebut. Dia menjelaskan, kejadian pertama kali diketahui pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Korban mengetahui kejadian setelah mendapat informasi dari warga. Saat diperiksa, sejumlah barang di dalam dapur sudah hilang,” ujar Herikson, Sabtu (9/5/2026).

Pelaku Rusak Asbes dan Masuk Lewat Plafon

Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menduga pelaku masuk dengan cara merusak bagian asbes bangunan sebelum menyusup melalui plafon dapur.

Barang-barang yang hilang di antaranya empat rol kabel NYM, 20 bola lampu, 20 fitting lampu, 30 batang pipa, 20 saklar, 18 stop kontak hingga satu unit mesin air.

Total kerugian akibat aksi pencurian itu diperkirakan mencapai Rp4.698.000.

Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah menerima laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku berinisial AN.

Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Tebing Tinggi pada Jumat (8/5/2026). Dari hasil pemeriksaan, AN mengaku tidak beraksi sendirian.

“Pelaku AN mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial MS. Dari pengembangan itu, petugas langsung menangkap pelaku kedua,” jelas Herikson.

Kedua pelaku diketahui telah menjual seluruh barang hasil curian ke lokasi penampungan barang bekas.

Polisi Amankan Barang Bukti

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi, termasuk satu unit sepeda motor dan sebuah tang potong.

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri lokasi penjualan barang curian serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Herikson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *