Hukum & Kriminal

Satgas Pangan Polri Ungkap Kasus Beras Premium Tak Sesuai Standar

×

Satgas Pangan Polri Ungkap Kasus Beras Premium Tak Sesuai Standar

Sebarkan artikel ini
Beras
Ilustasi beras premium.(Foto: Topikseru.com/ tribratanews)

Topikseru.com, JakartaSatgas Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap kasus perlindungan konsumen beras premium. Dalam kasus ini dua merek beras premium Jelita dan Topi Koki ditemukan tak sesuai standar kualitas.

Tersangka adalah RSS selaku pemilik Toko Sam Yauw terkait beras premium merek Jelita, dan SB selaku Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk terkait beras premium merk Topi Koki.

“Bahwa PT Buyung Poetra Sembada memproduksi dan atau memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu beras premium. Tersangka menetapkan standar beras premium tanpa melalui proses quality control sehingga kandungan di dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium yang telah ditetapkan,” kata Dirtipideksus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan pada Sabtu (9/5/2026).

“Toko Sam Yauw memproduksi dan/atau memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu beras premium. Tersangka dalam memproduksi beras premium tidak menggunakan peralatan yang sesuai standar dan tanpa melalui proses quality control sehingga kandungan di dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium yang telah ditetapkan,” sambung dia.

Berkas perkara kasus ini, lanjut Ade Safri, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Berkas perkara mereka teregistrasi dengan nomor laporan polisi (LP) LP/A/23/VII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juli 2025; dan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 5 Agustus 2025.

“Hasil penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pangan Polri telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Agung RI dan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” tutur Ade Safri.

Tersangka SB dan RSS dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP; juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dia menuturkan berkas perkara SB dinyatakan lengkap atau P-21 pada 28 April 2026. Lalu berkas perkara RSS dinyatakan lengkap pada 5 Mei 2026. “Sebagai tindak lanjut, penyidik akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) kepada masing-masing JPU dalam penanganan perkara a quo pada Senin, 11 Mei 2026,” ucap Brgjen Ade Safri.

“Adapun penegakan hukum yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polri bertujuan untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional, menjamin keterjangkauan harga dan ketersediaan stok, serta melindungi konsumen dari praktik kecurangan,” terang Ade Safri.

Ade Safri lalu menegaskan tujuan utama penegakan hukum ini adalah menjaga stabilitas harga dan pasokan beras dengan memastikan harga pangan pokok tetap stabil, dan terjangkau di pasaran. Serta, imbuh dia, mencegah terjadinya lonjakan harga yang tidak wajar.

“Memberantas praktik kecurangan dengan menindak tegas pelaku usaha nakal yang melakukan penimbunan hoarding, pengoplosan, pemalsuan standar mutu, atau spekulasi yang merugikan masyarakat. Menjamin keamanan pangan (food safety) dengan memastikan seluruh bahan pokok yang beredar aman untuk dikonsumsi dan bebas dari bahan berbahaya,” jelas Ade Safri.

Ia selanjutnya mengatakan tujuan penegakan hukum oleh pihaknya juga untuk menjaga kelancaran distribusi dengan mengawasi rantai distribusi pangan dari hulu hingga hilir, agar berjalan lancar tanpa hambatan serta memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran. Terakhir, memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana pangan, agar mendorong kejujuran dalam berbisnis dan menjaga iklim pertanian yang kondusif.

“Melalui tindakan tegas dan terukur ini, Satgas Pangan Polri mendukung ketahanan pangan nasional dan melindungi sektor pertanian dari ancaman yang dapat mengganggu ketersediaan maupun stabilitas harga pangan,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *