Topikseru.com, Jakarta – Kabar terbaru terkait Wacana penghapusan status Guru honorer mulai 2027 mendapat sorotan dari DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, meminta pemerintah tidak hanya fokus pada perubahan istilah administratif.
Tetapi juga memastikan perlindungan bagi para guru non-ASN yang telah lama mengabdi.
Azis menilai perubahan istilah dari “guru honorer” menjadi “guru non-ASN” belum sepenuhnya mencerminkan kondisi nyata para tenaga pendidik di lapangan, khususnya mereka yang bertugas di daerah terpencil.
Menurut dia, banyak sekolah di wilayah dengan akses terbatas tetap berjalan karena dedikasi guru yang bertahan di tengah keterbatasan fasilitas dan minimnya kepastian status kerja.
“Banyak ruang kelas terpencil di republik ini, pendidikan kadang belum ditopang oleh sistem yang baik. Ia bisa tetap hidup karena ada guru-guru yang memilih bertahan, datang pagi, mengajar dengan segala keterbatasan, menenangkan murid-murid yang membutuhkan perhatian, lalu pulang dengan status yang belum jelas dan penghasilan yang kadang jauh dari layak,” kata Azis dalam keterangannya.
DPR Minta Kebijakan Tak Sekadar Administratif
Azis menegaskan kesejahteraan tenaga pendidik merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, ia meminta pemerintah menghadirkan kebijakan yang memberi kepastian bagi guru non-ASN.
Ia juga menyoroti penerapan Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi guru non-ASN hingga akhir 2026.
Dalam aturan tersebut, guru non-ASN yang sudah terdata hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar diperbolehkan tetap bertugas sampai 31 Desember 2026.
Azis menilai kebijakan tersebut tidak boleh dipahami hanya sebagai solusi administratif jangka pendek, melainkan harus diikuti langkah konkret untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan guru.
“Di sinilah Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 harus dibaca secara utuh dan jernih. SE tersebut memberi ruang bagi guru non-ASN yang telah terdata sampai 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar untuk tetap menjalankan tugas sampai 31 Desember 2026. Dalam penjelasan pemerintah, kebijakan ini dimaksudkan sebagai langkah transisional agar tidak terjadi kekosongan layanan pendidikan sekaligus memberi kepastian sementara bagi guru non-ASN,” ujarnya.
Soroti Potensi Kesalahan Data Dapodik
Selain persoalan status, Azis turut menyinggung potensi kesalahan pendataan dalam sistem Dapodik yang dinilai dapat memicu exclusion error atau tidak terakomodasinya guru yang seharusnya masuk data.
Ia meminta pemerintah membuka mekanisme verifikasi faktual agar kesalahan teknis tidak berdampak pada hilangnya hak tenaga pendidik.
“Ia bisa berarti hilangnya penghasilan seorang guru, runtuhnya harapan sebuah keluarga, bahkan kosongnya ruang belajar bagi anak-anak di daerah yang sulit dijangkau,” tegasnya.
Mendikdasmen Tegaskan Istilah Honorer Dihapus
Sementara itu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan istilah guru honorer sudah tidak lagi digunakan dalam regulasi terbaru.
Menurut dia, ketentuan terkait perekrutan maupun penugasan guru non-ASN sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Untuk rekrutmen guru itu oleh pemerintah daerah. Penugasan juga oleh pemerintah daerah, termasuk juga kalau itu menyangkut guru honorer, sebenarnya istilah honorer itu tidak dikenal lagi dalam Undang-Undang, dia disebut dengan guru non-ASN. Itu juga oleh pemerintah daerah,” ujar Mu’ti.
Ia menambahkan implementasi penuh aturan tersebut mulai berlaku pada 2027.
Skema Baru Guru Non-ASN Berlaku 2027: Pemerintah Siapkan PPPK Paruh Waktu
Pemerintah memastikan status guru honorer akan dihapus mulai 2027 sebagai bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan tersebut menjadi langkah penataan ulang status kepegawaian tenaga pendidik di lingkungan pemerintah.
Penghapusan status honorer sebelumnya ditargetkan berlaku penuh pada 2024.
Namun, pelaksanaannya diundur hingga 2027 agar proses transisi dapat disiapkan lebih matang, termasuk terkait mekanisme administrasi dan kebutuhan daerah.
Guru Honorer Dialihkan ke Skema PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menjelaskan, perubahan status tersebut
Merupakan konsekuensi dari implementasi Undang-Undang ASN yang menghapus tenaga honorer di instansi pemerintah.
Menurut dia, pemerintah membutuhkan waktu tambahan agar proses pengalihan status guru
Berjalan lebih terstruktur dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, full-nya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya di Jakarta Pusat.
Dalam skema yang sedang disiapkan, guru yang belum memenuhi syarat sertifikasi akan diarahkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pembiayaan gaji PPPK paruh waktu nantinya ditanggung pemerintah daerah.
Meski begitu, pemerintah pusat disebut akan membantu daerah yang mengalami keterbatasan anggaran.
Pemerintah Siapkan Masa Transisi hingga Akhir 2026
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani mengatakan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026
Untuk memberikan perlindungan masa kerja guru non-ASN selama masa transisi.
Aturan tersebut memastikan guru non-ASN tetap memiliki kepastian penugasan hingga Desember 2026 sambil menunggu skema baru diberlakukan.
“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” kata Nunuk.
Koordinasi dengan Kemenpan RB Terus Dilakukan
Kemendikdasmen juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi agar perubahan status guru non-ASN dapat berjalan tanpa hambatan administratif.
Selain penataan status kepegawaian, pemerintah menargetkan semakin banyak guru memperoleh sertifikasi
Sebagai bagian dari peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik.












