Topikseru.com, Medan – Kasus pembunuhan Guru Zumba di Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Seorang residivis bernama David Chandra dituntut hukuman 13 tahun penjara setelah didakwa melakukan penganiayaan brutal yang menyebabkan pacarnya, Lina, meninggal dunia.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri atau PN Medan, Senin (11/5/2026).
Kasus ini menyita perhatian karena kronologi kejadian disebut berlangsung tragis dan dipicu pertengkaran terkait narkoba.
Jaksa Tuntut David Chandra 13 Tahun Penjara
Dalam persidangan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, JPU AP Frianto Naibaho menyatakan terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa David Chandra dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim yang dipimpin Eliyurita kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa dan tim kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 21 Mei 2026.
Kronologi Pembunuhan Guru Zumba di Medan
Berdasarkan dakwaan jaksa, peristiwa bermula pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Saat itu, David dan Lina berada di rumah sambil mengonsumsi minuman keras.
Pertengkaran mulai terjadi ketika Lina melempar botol bir hingga pecah di dekat kamar. Situasi semakin memanas setelah korban disebut mengonsumsi sabu dan pil ekstasi pada siang hari.
David kemudian mempertanyakan keberadaan narkoba tersebut. Namun, jawaban Lina yang dianggap berbelit membuat emosi terdakwa memuncak.
Jaksa mengungkapkan David lalu mengambil botol bir Heineken hijau dan memukul tubuh korban secara berulang. Pukulan diarahkan ke tangan, kaki, hingga tubuh korban sambil memaksa Lina menunjukkan lokasi sabu.
Korban beberapa kali memberikan lokasi berbeda, namun narkoba yang dicari tidak ditemukan. Hal itu membuat terdakwa semakin brutal melakukan penganiayaan.
“Korban mengalami luka dan berlumuran darah akibat dipukul berkali-kali menggunakan botol bir,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Korban Sempat Meminta Tolong Sebelum Meninggal
Setelah penganiayaan terjadi, Lina disebut sudah dalam kondisi lemah dan kesulitan berdiri. Korban bahkan meminta bantuan David untuk diantar ke kamar mandi.
Namun nahas, setibanya di kamar mandi Lina terjatuh dan kondisinya semakin memburuk. David kemudian meminta bantuan rekannya, Jhon Roy Marpaung, untuk mengangkat korban ke mobil sebelum dibawa ke Rumah Sakit Columbia Asia Medan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, pihak rumah sakit menyatakan Lina meninggal dunia. Tidak lama berselang, polisi datang ke rumah sakit dan langsung mengamankan David Chandra.
Kasus Pembunuhan Guru Zumba Jadi Perhatian Publik
Kasus ini ramai diperbincangkan masyarakat Medan karena melibatkan tindak kekerasan dalam hubungan asmara yang berujung maut. Selain itu, fakta bahwa terdakwa merupakan residivis turut menjadi sorotan selama proses persidangan berlangsung.
Sidang lanjutan kasus pembunuhan guru zumba tersebut akan kembali digelar untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.












