Hukum & Kriminal

Fahrul Azis Didakwa Curi Emas dan Bakar Rumah Hakim di Medan, Forensik Temukan Jejak BBM

×

Fahrul Azis Didakwa Curi Emas dan Bakar Rumah Hakim di Medan, Forensik Temukan Jejak BBM

Sebarkan artikel ini
rumah hakim terbakar Medan
Fahrul Azis Siregar terdakwa kasus pencurian dan pembakaran rumah hakim, menjalani sidang dakwaan di PN Medan, Rabu (13/5/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Terdakwa Fahrul Azis Siregar didakwa melakukan pencurian perhiasan emas disertai Pembakaran Rumah milik hakim Khamozaro Waruwu di Kota Medan.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana dalam sidang yang digelar di ruang Kartika Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan, jaksa memaparkan rangkaian dugaan aksi pencurian hingga pembakaran yang terjadi di rumah korban di kawasan Jalan Pasar II Ringroad, Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, pada 4 November 2025.

Diduga Masuk Lewat Garasi Rumah

JPU menjelaskan terdakwa diduga masuk ke rumah korban melalui pintu garasi yang tidak terkunci.

Setelah berada di dalam rumah, terdakwa disebut mengambil kunci rumah yang berada di rak sepatu sebelum membobol kamar korban menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah mengambil perhiasan emas milik korban, terdakwa kemudian membakar sejumlah titik di dalam kamar menggunakan tisu yang dibakar dengan mancis,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut terdakwa mengambil sejumlah perhiasan emas dari lemari di kamar korban sebelum akhirnya melakukan pembakaran.

Lemari pakaian dan sprei di dalam kamar diduga sengaja dibakar sebelum terdakwa meninggalkan lokasi ketika api mulai membesar.

Hasil Forensik Temukan Jejak BBM

Dalam sidang tersebut, JPU juga mengungkap hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara terkait kebakaran rumah hakim tersebut.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan bahan bakar minyak (BBM) hidrokarbon jenis gasoline di lokasi kebakaran.

Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap celana panjang dan tas milik terdakwa juga disebut positif mengandung BBM hidrokarbon.

“Ditemukan indikasi pembakaran pada lokasi kebakaran,” kata Sofyan.

Temuan laboratorium itu menjadi salah satu alat bukti yang diajukan jaksa dalam perkara tersebut.

Perhiasan Disebut Dijual ke Toko Emas

Tak hanya didakwa melakukan pencurian dan pembakaran, Fahrul Azis Siregar juga disebut menjual perhiasan emas hasil curian ke sejumlah toko emas di wilayah Deli Serdang dan Kota Medan.

Nilai transaksi penjualan emas tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *