Hukum & Kriminal

Empat Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II untuk Proyek Citraland Dituntut 1,5 Tahun Penjara

×

Empat Terdakwa Korupsi Lahan PTPN II untuk Proyek Citraland Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
korupsi PTPN II
Empat terdakwa korupsi kasus pengalihan aset PTPN II, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (13/5/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Perkebunan Nusantara atau PTPN II terkait pembangunan kawasan perumahan Citraland dituntut masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan pada Rabu (13/5/2026) sore.

Keempat terdakwa yakni mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara Askani, mantan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang Abdul Rahim Lubis, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin, serta Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa Sebut Terdakwa Terbukti Korupsi

Dalam persidangan, JPU Hendri Edison Sipahutar menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Jaksa menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.

“Hal yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, menyesali perbuatannya, dan belum pernah dihukum,” kata jaksa.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa.

Kerugian Negara Capai Rp 263,4 Miliar

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa mengungkap perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 263,4 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama pengelolaan lahan PTPN I Regional I antara PT Nusa Dua Propertindo dengan Ciputra Group untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland.

Jaksa menyebut sebagian lahan yang menjadi objek perkara telah berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Luas lahan yang telah berstatus HGB disebut mencapai sekitar 93 hektare dari total area keseluruhan sekitar 8.077 hektare.

Perubahan status lahan itulah yang menjadi bagian dari materi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Perkara korupsi aset negara ini menjadi perhatian karena melibatkan eks pejabat pertanahan dan petinggi perusahaan perkebunan negara.

Selain menyangkut pengelolaan aset BUMN, kasus tersebut juga berkaitan dengan pemanfaatan lahan bernilai tinggi di kawasan strategis Sumatera Utara.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari masing-masing terdakwa.

Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *