Topikseru.com, Bandar Lampung – Aparat kepolisian bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengungkap jaringan penipuan berkedok asmara atau “love scamming” yang dikendalikan dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil investigasi bersama yang berawal dari temuan ratusan telepon seluler di dalam rutan.
Sejak Januari hingga April, sedikitnya 1.286 orang telah menjadi korban dengan kerugian ekonomi mencapai Rp1,4 miliar.
“Pengungkapan kasus ini hasil dari kerja sama dengan Kementerian Imigrasi, sehingga dapat mengungkap kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi,” kata Helfi saat konferensi pers di Markas Polda Lampung, pada Senin (11/5), seperti dilaporkan Kompas.id.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan, sebanyak 137 tahanan diduga terlibat dalam sindikat tersebut yang beroperasi secara terorganisir. Para tahanan yang terindikasi terlibat kini telah dipindahkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk mempermudah proses penyidikan.
Polisi menyebut jumlah korban yang teridentifikasi mencapai lebih dari 1.286 orang. Sebanyak 671 korban terkait eksploitasi seksual berbasis daring, sementara 249 orang di antaranya mengalami kerugian finansial dengan total mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat akun media sosial palsu dengan menyamar sebagai anggota TNI atau Polri, lalu menjalin hubungan asmara dengan korban. Pelaku kemudian membujuk korban untuk melakukan panggilan video bermuatan seksual, yang selanjutnya direkam dan digunakan untuk memeras.
“Korban kemudian mentransfer ke rekening penampung. Kemudian, para pelaku membagi hasil kejahatan dengan rincian 30 persen kepada pemuka, 10 persen pada penembak, dan 60 persen pada pekerja,” ujar Helfi seperti dilaporkan Antara News.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 156 unit telepon seluler, buku tabungan, serta berbagai atribut seperti seragam dinas dan perlengkapan yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran.
Selain melibatkan tahanan, aparat juga mendalami dugaan keterlibatan lima pegawai rutan dalam memfasilitasi aktivitas ilegal tersebut.
“Memang ada oknum yang terlibat… ada lima orang. Saat ini masih proses pendalaman lebih lanjut,” kata Helfi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika terbukti ada petugasnya yang terlibat.
“Kalau memang ada pegawai yang terlibat, proses saja. Kami meminta agar diungkap. Yakinlah, kami tidak akan tutup-tutupi,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemeriksaan dilakukan sejalan dengan program pemberantasan penggunaan telepon seluler ilegal di dalam rutan, serta menegaskan perlunya penguatan pengawasan.
Sementara itu, kepolisian masih terus mengumpulkan keterangan dari para korban dan membuka kemungkinan pengembangan kasus ke lembaga pemasyarakatan lain.
“Kami imbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Helfi.












