Hukum & Kriminal

Undercover Buy Bongkar Peredaran Liquid Narkotika di Hamparan Perak, Puluhan Cartridge Yakuza Disita

×

Undercover Buy Bongkar Peredaran Liquid Narkotika di Hamparan Perak, Puluhan Cartridge Yakuza Disita

Sebarkan artikel ini
Poldasu
Petugas Polda Sumut menyita 49 pieces liquid merek Yakuza XL kemasan hitam dan 40 pieces liquid merek Yakuza kemasan silver yang diduga mengandung narkotika.(Foto: Topikseru.com/ Humas Poldasu)

Topikseru.com, Deli Serdang – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara membongkar penjualan narkotika jenis liquid dalam Operasi Antik Toba 2026. Laki-laki berinisial A alias Amri (28) diringkus saat akan bertransaksi narkotika liquid di salah satu rumah di Dusun 19 Kelambir V Kebun, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang, Jumat malam 15 Mei 2026.

Dalam penangkapan itu, petugas Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut menyita semua 89 cartridge liquid yang sangkakan mengandung narkotika dengan merek Yakuza dan Yakuza XL.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, pembongkaran kasus itu berawal dari kerja penyelidikan terkait rencana transaksi narkotika liquid di wilayah Hamparan Perak.

“Personel Ditresnarkoba Polda Sumut memperoleh informasi akan adanya transaksi narkotika jenis liquid di sebuah rumah di Dusun 19 Kelambir V Kebun. Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan undercover buy,” ujar Kombes Pol Ferry Walintukan, Sabtu (16/5/2026).

Saat transaksi berlangsung, petugas yang menyamar langsung melakukan penindakan ketika pelaku hendak menyerahkan barang kepada calon pembeli.

“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 49 pieces liquid merek Yakuza XL kemasan hitam dan 40 pieces liquid merek Yakuza kemasan silver yang diduga mengandung narkotika,” katanya.

Penangkapan dan penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala lingkungan setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh liquid tersebut dari seorang pria berinisial Sanusi alias Bang Aceh yang kini masih dalam penyelidikan.

“Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu setiap transaksi penjualan,” ungkap Ferry.

Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan mengirim barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan dalam liquid tersebut.

“Polda Sumut terus meningkatkan pengawasan terhadap modus baru peredaran narkotika, termasuk yang dikemas dalam bentuk liquid maupun vape cartridge,” tegas Kombes Pol Ferry Walintukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *