Hukum & Kriminal

Eks Kadisdik Langkat Didakwa Korupsi Smartboard Rp 29 Miliar, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek

×

Eks Kadisdik Langkat Didakwa Korupsi Smartboard Rp 29 Miliar, Jaksa Ungkap Dugaan Pengondisian Proyek

Sebarkan artikel ini

Mantan Kadisdik Langkat Jadi Terdakwa Kasus Smartboard

korupsi smartboard Langkat
Kolase tiga terdakwa dugaan korupsi Smartboard Langkat, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (19/5/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, H Saiful Abdi didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan smartboard senilai Rp 29 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Langkat.

Sidang perdana pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (18/5/2026).

Selain Saiful Abdi, jaksa juga mendakwa dua terdakwa lain, yakni:

  • Supriadi
  • Budi Pranoto Seputra

Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan proyek pengadaan smartboard tahun anggaran 2024.

Jaksa Sebut Proyek Sudah Dikondisikan Sejak Awal

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Langkat mengungkapkan bahwa terdakwa Budi diduga sudah mengatur proyek sejak tahap perencanaan.

Menurut dakwaan, Budi disebut:

  • Mengarahkan penggunaan smartboard merek tertentu
  • Menentukan perusahaan pemenang proyek
  • Mengendalikan proses pengadaan melalui e-katalog
  • Memberikan arahan spesifikasi teknis kepada pihak dinas

Produk yang dipilih dalam proyek tersebut disebut menggunakan merek View Sonic tanpa kajian kebutuhan yang objektif.

Dua perusahaan penyedia, yakni PT Global Harapan Nawasena dan PT Gunung Emas Eka Putra, juga diduga telah disiapkan untuk memenangkan proyek karena memiliki keterkaitan dengan terdakwa.

Pengadaan Dinilai Tidak Sesuai Kebutuhan Sekolah

Dalam persidangan, jaksa menilai proses pengadaan tetap dijalankan meski tidak berdasarkan kebutuhan nyata pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Langkat.

Akibatnya, penggunaan smartboard di sejumlah sekolah disebut tidak maksimal.

Jaksa juga menyoroti:

  • Tidak adanya survei harga
  • Tidak tersedia data pembanding harga
  • Tidak dilakukan evaluasi harga secara memadai

Padahal proyek tersebut menggunakan anggaran bernilai besar dari APBD.

Negara Disebut Rugi Rp 29,5 Miliar

Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 29.588.291.000.

Para terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dan penyertaan sebagaimana diatur dalam:

  • UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor
  • UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Pasal 55 KUHP
  • Pasal 603 KUHP Nasional
  • Sidang Lanjut Pekan Ini

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin M Yusafrihardi Girsang menunda sidang hingga Rabu (20/5/2026).

Agenda persidangan berikutnya adalah mendengarkan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Saiful Abdi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *