Topikseru.com, Medan – Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Rumah Potong Hewan (Dirut PUD RPH) Medan, Irwansyah Gultom, akhirnya buka suara terkait sorotan publik atas aktivitasnya yang masih tampil sebagai advokat dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (19/5/2026).
Irwansyah menegaskan kehadirannya di ruang sidang bukan untuk menjalankan praktik hukum baru, melainkan menyelesaikan tanggung jawab terhadap klien yang telah ditanganinya sebelum menjabat sebagai pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Medan.
“Sebelum jadi direktur, kan masih ada kewajiban saya terhadap klien saya. Itu saja. Setelah itu sudah selesai,” ujar Irwansyah kepada wartawan usai persidangan.
- Vonis Banding Korupsi Video Profil Desa Desa di Karo, Hukuman Jesaya Perangin-angin Berkurang Jadi 16 Bulan
- Guru Honorer di Sumut Dituding Korupsi Dana BOS, Kuas Hukum: Apakah Harus Sampai ke Komisi III Baru Dapat Keadilan?
- Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Tampil di Sidang Korupsi Smartboard
Irwansyah diketahui hadir sebagai penasihat hukum terdakwa Budi Pranoto Seputra, Direktur PT Bismacindo Perkasa, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard Dinas Pendidikan Tebing Tinggi.
Kehadirannya sebagai kuasa hukum menuai perhatian karena statusnya saat ini masih aktif menjabat sebagai Direktur Utama PUD RPH Medan.
Publik menilai praktik rangkap jabatan antara pimpinan BUMD dan profesi advokat berpotensi menimbulkan persoalan etik hingga konflik kepentingan.
Soal Etik Advokat, Irwansyah Serahkan ke Organisasi Profesi
Saat ditanya mengenai potensi pelanggaran aturan advokat maupun dugaan benturan kepentingan, Irwansyah memilih menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme organisasi profesi advokat.
“Oh itu nanti pihak Badan Kode Etik yang menilai,” katanya singkat.
Dia juga enggan menjelaskan lebih jauh ketika ditanya soal aktivitas persidangan yang dilakukan pada hari kerja sebagai pimpinan perusahaan daerah.
“Soal hari kerja itu kami yang tahu,” ujarnya.
Potensi Konflik Kepentingan Jadi Sorotan
Meski belum ada aturan eksplisit yang melarang direktur utama BUMD berstatus advokat, aktivitas litigasi aktif di pengadilan dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 20, advokat dilarang memegang jabatan lain yang dapat bertentangan dengan tugas dan martabat profesinya.
Di sisi lain, direksi BUMD memiliki kewajiban menjalankan pengelolaan perusahaan daerah secara profesional, independen, dan bebas dari kepentingan pribadi.
Pengamat menilai, apabila seorang direktur utama masih aktif menerima kuasa hukum dan menjalankan praktik litigasi, kondisi tersebut dapat mempengaruhi independensi jabatan serta fokus pengelolaan perusahaan daerah.
Bisa Diuji Lewat Kode Etik dan Aturan Internal
Status rangkap profesi tersebut berpotensi diuji melalui sejumlah mekanisme, mulai dari aturan internal BUMD, kontrak pengangkatan direksi, hingga kode etik organisasi advokat.
Selain itu, organisasi profesi seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) juga memiliki kewenangan menilai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota.
Kasus ini pun memunculkan kembali diskusi mengenai batas profesionalisme pejabat BUMD yang masih menjalankan profesi lain di luar tugas utama perusahaan daerah.












