Topikseru.com, Medan – Polemik internal organisasi advokat kembali mencuat. Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) atas penundaan pelaksanaan MUNAS IV Peradi dan perpanjangan masa jabatan ketua umum.
Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (19/5/2026) oleh dua advokat, Abdul Rizal dan Ahmad Revaldi Azhari Nasution, melalui Kantor Advokat Unggul & Rekan.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Ali Akbar Panjaitan SH MH, mengatakan gugatan diajukan terhadap Otto Hasibuan sebagai tergugat I dan Ketua DPC Peradi Medan, Azwir Agus, sebagai tergugat II.
“Selain dua tergugat utama, terdapat 12 turut tergugat, termasuk seorang notaris dan sejumlah pengurus DPN Peradi,” ujar Ali di PN Medan.
Penggugat Soroti Penundaan MUNAS Peradi
Menurut pihak penggugat, gugatan bermula dari keputusan Rapimnas Peradi yang digelar pada 1-2 Agustus 2025.
Keputusan tersebut dinilai bertentangan dengan anggaran dasar organisasi karena menunda pelaksanaan musyawarah nasional sekaligus memperpanjang masa jabatan ketua umum.
Pihak kuasa hukum menilai keputusan itu cacat formil. Sebab, perpanjangan masa jabatan ketua umum disebut seharusnya diputuskan melalui mekanisme musyawarah nasional, bukan melalui rapat pimpinan nasional.
Selain itu, penggugat juga mempersoalkan perubahan anggaran dasar Peradi yang dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 15 tertanggal 22 November 2024.
Dalam perubahan tersebut, disebutkan adanya penghapusan ketentuan larangan ketua umum merangkap jabatan sebagai pejabat negara.
Saat ini, Otto Hasibuan diketahui juga menjabat sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI.
Singgung Putusan Mahkamah Konstitusi
Dalam gugatan tersebut, para penggugat turut menyinggung soal periodisasi kepemimpinan yang dinilai telah memasuki periode ketiga dan diperpanjang selama dua tahun.
Mereka mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 dan Nomor 183 yang disebut berkaitan dengan pembatasan masa jabatan pimpinan organisasi advokat serta larangan rangkap jabatan dengan posisi pemerintahan.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan perubahan Anggaran Dasar Peradi Tahun 2020-2025 dan keputusan Rapimnas Peradi Agustus 2025 tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Minta Rekening DPN Peradi Diblokir
Tak hanya itu, para penggugat juga meminta pengadilan memblokir rekening resmi DPN Peradi selama proses hukum berlangsung.
Mereka turut mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp5,3 juta dan kerugian immateriil simbolis sebesar Rp1.000 untuk masing-masing penggugat.
Kuasa hukum lainnya, Goncalwes Sirait, berharap terjadi regenerasi kepemimpinan yang sehat di tubuh organisasi advokat tersebut.
“Kami berharap ada regenerasi yang sehat di tubuh Peradi Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Ardiansyah Bancin SH menegaskan organisasi advokat harus tetap independen dan taat terhadap aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Otto Hasibuan maupun DPN Peradi belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut.
PN Medan selanjutnya dijadwalkan memproses registrasi perkara sebelum memasuki agenda persidangan perdana.










