Topikseru.com, Medan – Terdakwa kasus penadah emas curian milik hakim Pengadilan Negeri Medan, Oloan Hamonangan Simamora (51), dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5/2026) sore.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir menyatakan terdakwa terbukti menerima dan membantu menjual emas hasil tindak pidana pencurian milik hakim Khamozaro Waruwu.
“Menuntut, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Oloan Hamonangan Simamora selama 2 tahun 6 bulan penjara,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin.
Kasus tersebut menjerat terdakwa dengan Pasal 591 huruf a KUHP tentang penadahan.
Bermula dari Kebakaran Rumah Hakim
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, perkara ini bermula saat rumah milik hakim Khamozaro Waruwu mengalami kebakaran pada 4 November 2025 sekitar pukul 11.30 WIB.
Terdakwa diketahui datang ke lokasi kejadian setelah istrinya, Eva Siahaan, lebih dahulu berada di rumah korban.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa disebut bertemu dengan Fahrul Azis Siregar di kawasan SPBU Armed Deli Tua.
Dalam pertemuan itu, Fahrul diduga mengakui telah melakukan pembakaran rumah sekaligus Pencurian Emas milik korban.
Jaksa menyebut Fahrul kemudian memberikan uang tunai Rp 5 juta kepada terdakwa agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut kepada pihak lain.
Emas Curian Dijual Rp 35 Juta
Tak hanya menerima uang tutup mulut, terdakwa penadah emas curian juga didakwa membantu menjual emas hasil curian tanpa dokumen resmi.
Emas berupa gelang tersebut dijual kepada seorang pembeli di kawasan Pajak Simpang Limun, Medan Amplas, pada 7 November 2025.
Nilai transaksi penjualan emas itu mencapai Rp 35 juta.
Dari hasil penjualan tersebut, terdakwa disebut menerima bagian sebesar Rp 10 juta dari Fahrul.
Jaksa juga mengungkap bahwa pada 12 November 2025 terdakwa kembali menerima uang Rp 10 juta dari Fahrul di lokasi yang sama, yakni SPBU Armed Deli Tua.
Uang Dipakai untuk Kebutuhan Sehari-hari
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan uang yang diterima terdakwa digunakan untuk berbagai kebutuhan pribadi.
Beberapa di antaranya untuk membeli speaker bekas, memperbaiki sepeda motor, hingga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Akibat tindak pidana tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta.
Sidang Digelar Secara Daring
Sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara daring. Terdakwa mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan online dari rumah tahanan.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan pekan depan.












